Komnas HAM Sesalkan Penggusuran Paksa Lahan Warga untuk Sirkuit MotoGP Mandalika

0
Lokasi pembangunan sirkuit MotoGP Mandalika. (Foto AFP)

Mataram, katada.id – Komisi Nasional  Hak Asasi Manusi Republik Indonesia (Komnas HAM RI) menyesalkan tindakan penggusuran paksa warga di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, NTB. Lahan yang digusur itu seluas 70.910 meter di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), NTB.

Penggusuran diduga dilakukan PT. IndonesiaTourism Development Corporation (ITDC) untuk kepentingan pembangunan lintasan sirkuit MotoGP Mandalika.

Komisioner Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara mengaku telah menerima pengaduan sekaligus permintaan perlindungan terkait adanya upaya penggusuran paksa lahan milik warga.

Pengadu menilai upaya tersebut sebagai tindakan pengambilalihan lahan secara
sewenang-wenang. Karena dilakukan tanpa melalui proses peralihan hak (jual beli) dengan pemilik yang menguasai lahan itu secara sah.

“Menurut informasi yang diterima, terdapat tekanan dan ancaman dari pihak PT. ITDC dibantu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang memaksa untuk meninggalkan atau menyerahkan lahannya,” kata Beka dalam rilisnya, Selasa (1/9).

Ia mengaku telah melayangkan surat kepada PT. ITDC untuk menghentikan segala bentuk tindakan intimidasi atau pengancaman kepada pemilik lahan. Komnas HAM juga meminta menghentikan aktivitas di atas lahan yang diadukan sampai adanya penyelesaian mengenai proses peralihan hak atas tanah.

“Kami juga meminta untuk PT. ITDC membuka ruang dialog dengan masyarakat sebagai upaya penyelesaian masalah dimaksud. Mengingat masyarakat pada prinsipnya tidak menolak adanya program pembangunan terlebih untuk kepentingan umum, sepanjang pelaksanaannya tidak merugikan atau mencederai hak-hak masyarakat,” terangnya.

Komnas HAM juga meminta kepada PT ITDC untuk memberikan informasi terkait kebijakan yang diterapkan dan
mekanisme proses pengadaan atau pembebasan lahan untuk pembangunan kawasan sirkuit MotoGP Mandalika.

Haspara menyayangkan upaya penggusuran paksa dan intimidasi yang terhadap lahan warga yang masih bermasalah. Dalam hal ini hak asasi warga tercederai dan tindas secara kasar. ”Setiap orang harus dilindungi oleh hukum dari pengusiran paksa dari rumah atau tanah mereka,” tegasnya.

Sementara, Corporate Secretary PT. ITDC, Ira Miranti Nesty Redanti yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban terkait pengusuran lahan. Pesan singkat yang dikirim belum dibalas. (rif)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here