Katada

Kompak banget, kakak dan adik perempuan di NTB bersengkokol edarkan sabu

Pelaku AR dan LS diamankan bersama barang bukti di Polda NTB.

Mataram, katada.id – Ini namanya kompak banget. Kakak beradik di NTB ditangkap tim Ditresnarkoba Polda NTB karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kedua pelaku yakni AR (26) dan LS (27) warga Kampung Melayu Bangsal, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, NTB. Kakak beradik ini dibekuk di rumahnya sekitar pukul 15.15 wita, Kamis (27/8).

Dari AR dan adik perempuannya LS, petugas mengamankan dua bungkus plastik berisi sabu dengan berat bruto 5,19 gram dan 0,65 gram, dua bungkus klip kecil sabu dengan berat Bruto 0,32 gram. Diamankan juga sabu dengan berat bruto 0,31 gram, HP, KTP, ATM, sekop dan kaca yang di dalamnya bekas sabu.

’’Barang bukti tersebut ditemukan dari hasil penggeledahan di pekarangan rumah dan kamar tersangka,’’ kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto kepada wartawan, Jumat (28/8).

Polisi juga menemukan barang bukti lain di pekarangan tetangga pelaku berupa dompe dan satu bungkus plastik berisi sabu dengan berat bruto 5,39 gram. ’’Sehingga total barang bukti sabu yang diamankan seberat 11,86 gram,’’ terangnya.

Penangkapan kakak beradik ini dipimpin Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama. Saat dilakukan penangkapan, rumah pelaku dalam keadaan terkunci.

Pelaku AR dan LS beserta ibunya berada di dalam rumah. Kemudian tim melihat lewat jendela depan, terduga pelaku mengambil bungkusan di dalam kamar dan berlari ke belakang rumah.

’’Tim mendobrak pintu dan mengejar pelaku. Tim berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti,’’ beber Artanto.

Tim melanjutkan penggeledahan di dalam rumah pelaku dan menemukan sabu yang disembunyikan di bawah kasur. ’’Pelaku juga sempat membuang sabu ke pekarangan tetangga dan berhasil kami amankan juga,’’ tambahnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. Kakak beradik ini dijerat juga dengan pasal pasal 112 ayat (2) UU RI N0 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun. (one)

Exit mobile version