Bima, katada.id – Pasangan kekasih inisial AH (24) dan MW (25) ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Bima di salah satu kamar kos Desa Naru, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) sekitar pukul 08.00 Wita, Senin (28/11/2022).
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan lima poket sabu, satu lembar plastik kosong, dompet, handphone dan uang tunai Rp135 ribu.
”Keduanya diketahui merupakan pasangan kekasih,” ungkap Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka, Rabu (30/11/2022).
Penangkapan dua sejoli ini berkat informasi dari masyarakat. Pria inisial AH warga Desa Naru dan kekasihnya MW warga Desa Ngali, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima kerap bertransaksi barang haram di kos-kosan tersebut.
Berangkat dari laporan warga, tim yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Wahyudi turun memantau aktivitas kamar kos yang dihuni MW tersebut. Di situ, petugas melihat gerak gerik mencurigakan.
Tak ingin targetnya lepas, tim langsung menggerebek kamar kos itu. ”Saat ditangkap mereka sedang tidur di dalam kamar kos,” ujarnya.
Setelah membuat keduanya tidak berkutik, petugas menggeledah kamar kos. Saat hendak menggeledah AH dan MW, petugas sempat dihalang-halangi beberapa orang. Tetapi aksi sekelompok orang tidak sampai melebar. Karena warga sekitar ikut membantu petugas.
”Keduanya akhirnya digeledah dan ditemukan barang bukti sabu dan lainnya. Penggeledahan tersebut disaksikan pemilik kos,” ujarnya.
Setelah itu, sepasang kekasih digiring menuju Polres Bima. Saat ini sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut. (ain)