Bima, katada.id – Mantan Kepala Desa Waduruka, Kabupaten Bima, Ramlin terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa dan anggaran dana desa (DD/ADD). Begitu juga dengan mantan Sekdes Waduruka, Ayub dan Bendahara, Syarifudin.
Hakim Pengadilan Tipikor Mataram menghukum Ramlin dengan pidana penjara selama 5 tahun. ”Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa (Ramlin) selama 5 tahun penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim Kadek Dedy Arcana dalam amar putusan yang dibacakan, Rabu (2/11/2022).
Ramlin juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Serta dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 390 juta subsider 2 tahun penjara.
Sementara, terdakwa Ayub divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Syarifudin divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Syarifudin juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp 98 juta.
Tiga terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka melakukan tindak pidana korupsi secara bersama.
Sebagai informasi, kasus anggaran dana desa (ADD) Waduruka diusut Polres Bima Kota. Dari serangkaian proses penyidikan, polisi menemukan sejumlah penggunaan dana desa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp552.459.737,05. Angka kerugian negara tersebut hasil perhitungan BPKP NTB.
Tiga terdakwa tidak menggunakan uang negara sebagaimana mestinya sesuai dengan kegiatan yang tertuang pada APBDes maupun Rencana Penggunaan Uang (RPU). Mereka juga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dengan menikmati uang negara untuk kebutuhan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Modusnya, para terdakwa membuat pertanggungjawaban fiktif dan juga memalsukan pertanggungjawaban atas penggunaan keuangan uang negara. (ain)