Mataram, katada.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa saksi-saksi berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2018-2022 yang menyeret Wali Kota Bima Muhammad Lutfi.
Penyidik KPK memeriksa Direktur CV Nawir Jaya, Munawir di gedung Ditreskrimsus Polda NTB, Rabu (13/9). Ia menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 Wita. “Iya, (diperiksa KPK). sekarang masih diperiksa,” katanya saat keluar dari ruangan Ditreskrimsus Polda NTB.
Ia mengaku diperiksa terkait pengerjaan proyek Pembangunan Jalan Lingkungan Perumahan Oi Fo’o I Kota Bima tahun 2019. Anggaran proyek Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bima ini mencapai Rp 5.321.521.292. “Yang dikerjakan itu, jalan lingkungan dan irigasi,” terangnya.
Saat tender proyek jalan itu, perusahaan CV Nawir Jaya dipinjam ipar Wali Kota Bima, Muhammad Makdis. “Saat itu memang dikerjakan dia (Makdis, red),” ungkapnya.
Ia mengaku diperiksa bersama beberapa kontraktor lainnya. Di antaranya, anak buah Direktur CV Surabaya Amsal Sulaeman alias Cengsi. “Ada juga dari pihak PUPR Kota Bima,” akunya.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah kontraktor kakap. Yakni bos Tukad Mas Bambang Haryanto dan Direktur CV Surabaya Amsal Sulaeman alias Cengsi.
Selain itu, istri Wali Kota Bima, Eliya juga sudah diperiksa. Begitu pula dengan Muhammad Makdis, ipar wali kota Bima.
KPK telah menggeledah kantor Wali Kota Bima, pekan lalu. Langkah ini untuk mengungkap dugaan suap dan gratifikasi pada sejumlah pekerjaan fisik yang anggarannya berasal dari APBN sebesar Rp 166 miliar dan APBD Kota Bima 2018 hingga 2022. Di antaranya, pembangunan perumahan relokasi Kadole dan Oi Fo’o.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi sebagai tersangka. Informasi lain, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni El, MM, dan FA. (ain)