Mataram, katada.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 10 mahasiswi asal Mataram dan Sumbawa. Alasannya, korban tidak mau melanjutkan kasus tersebut dan memilih mencabut laporannya.
“Hasil gelar perkara yang dihadiri penyidik dan BKBH (Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum) Universitas Mataram (Unram), kasus dugaan pelecehan mahasiswi tersebut dihentikan penyelidikannya,” ungkap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).
Ia menjelaskan, permintaan korban tidak melanjutkan kasus tersebut juga menjadi penguat penyidik menghentikan kasus ini.
Meski terduga pelaku FA (65) juga sudah mengakui perbuatannya.
“Memang FA mengaku, tetapi kan korban memilih tidak melanjutkan perkara tersebut,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, sebanyak 10 mahasiswi salah satu perguruan tinggi negeri dan swasta di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengaku menjadi korban pelecehan seksual.
Para mahasiswi ini dilecehkan pria tua tersebut dengan modus menjanjikan lolos masuk perguruan tinggi hingga bantu menyusun skripsi. Kasus pelecehan ini dilaporkan Tim dari BKBH Fakultas Hukum Unram.
Dari laporan diungkapkan , FA diduga melecehkan para korban pada Oktober 2021 hingga Maret lalu. Dengan modal kenalan para dosen, ia menjalankan modusnya untuk merayu para korban. Ia menjanjikan kepada beberapa korban untuk masuk Unram. Termasuk membantu membuat skripsi.
Salah satu korban mengaku meminta bantuan untuk bisa masuk Unram. Jika lulus, korban diminta untuk melayani nafsu okum tersebut. Ketika pengumuman, korban dinyatakan lulus. Karena sudah terlanjur janji, korban terpaksa melayani nafsu pria tua tersebut.
Sementara, kepada korban lainnya, FA itu menjanjikan akan membantu menyusun skripsi. Ia meyakinkan kalau dirinya punya kenalan dengan dosen di kampus tersebut. Sehingga ia menjanjikan akan mempermudah urusan skripsi korban.
Ia juga memainkan modus dengan menawarkan pengobatan tradisional kepada korban lain. Awalnya pelaku melihat korban memiliki bulu muka. Ia berdalih korban memiliki kelainan dan akan mandul. Korban diminta untuk menjalankan terapi dan di situ terjadi pelecehan terhadap korban. (ain)