Korban Pencabulan Guru SD di Sumbawa Bertambah, LPA NTB: modus PR, minta siswi kirim foto tanpa busana

0
Ilustrasi siswi SD. (Google/net)

Sumbawa, katada.id – Korban pencabulan guru SD di Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, TA (28) bertambah.

Hal itu diungkapkan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Barat yang memberikan pendampingan hukum terhadap belasan murid sekolah dasar di Lunyuk tersebut.

Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi LPA NTB, Joko Jumadi di Mataram menerangkan, dari keterangan korban, pelaku menjalankan aksinya sejak Desember 2018 hingga Februari 2020. Dalam periode tersebut, ada 13 murid perempuan yang menjadi korban.

“Memang awalnya ada 11 korban, tapi hari ini ada penambahan dua lagi, jadi korbannya sementara berjumlah 13 orang,” bebernya.

Terungkapnya kasus ini, ungkap Joko, berawal dari adanya laporan salah satu orang tua korban. Korban yang ketika itu tidak mengumpulkan tugas, menerima sanksi untuk mengerjakan pekerjaan rumah (PR).

“PR-nya itu korban diminta untuk kirim foto tanpa busana. Persoalan ini pun dilapor ke paman korban, paman korban kemudian sampaikan ke orang tua korban sampai akhirnya kasus ini dilaporkan ke polisi,” ungkapnya.

Dalam proses pendampingan hukum ini, LPA NTB mendapatkan sejumlah informasi penting terkait perbuatan bejat guru pengganti mata pelajaran IPA tersebut.

“Ini kasus bukan karena suka sama suka, tapi pelaku dengan tipu dayanya mengajar materi reproduksi dan menyetubuhi sejumlah korban,” katanya.

Masih kata Joko, pelaku ini mengajar setiap Sabtu-Minggu dengan materi reproduksi. Dengan modus mengajar reproduksi ini, pelaku kemudian menjalankan aksinya. Bahkan enam korban diantaranya, dikatakan Joko, pernah disetubuhi pelaku.

Saat ini pelaku TA telah ditahan di Mapolres Sumbawa sejak Jumat (22/5) pekan lalu setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku TA dijerat dengan Pasal 81 Juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau dipenjara dan dikebiri. (one)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here