Katada

Korupsi ADD Rp224 Juta Buat Judi Online, Mantan Bendahara Desa di Lotim Dituntut 6 Tahun Penjara 

Terdakwa Muhammad Agil Iqbal saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Kamis (26/1/2023).

Lombok Timur, katada.id – Mantan Bendahara Desa Jero Gunung, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Agil Iqbal dituntut 6 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi anggaran desa (ADD), sebagaimana dakwaan primer pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang NoMOR 20 Tahun 2001.

“Menuntut agar menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Agil Iqbal selama 6 tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucap JPU Sigit Nurcahyo saat membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipidkor Mataram yang dipimpin hakim ketua Jarot Widiyatmono, Rabu (1/3/2023).

Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan penjara. Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp271 juta subsider 3 tahun penjara.

“Sementara satu unit motor honda Scoopy milik terdakwa dirampas dan dilelang untuk negara,” ujarnya.

Dalam uraian tuntutan, jaksa menyebut nominal anggaran desa yang digunakan terdakwa untuk bermain judi online sebanyak Rp224 juta dari total kerugian negara sebesar Rp271 juta. Terdakwa mencairkan uang tersebut dari Bank NTB Syariah dengan membuat dokumen palsu dan memalsukan tanda tangan kepala desa.

Penarikan pertama dilakukan tanggal 10 Mei 2022. Terdakwa melakukan penarikan anggaran desa Rp140 juta tanpa sepengetahuan kepala desa. Kemudian, tanggal 11 Mei 2022, terdakwa kembali melakukan penarikan dengan nominal Rp100 juta. Sehingga total uang ditarik dari dana desa untuk kebutuhan pribadinya mencapai Rp224 juta.

JPU menyatakan terdakwa menyalahgunakan kewenangan sebagai bendahara desa dengan memalsukan dokumen pencairan anggaran dan tanda tangan kepada desa. Uang itupun tidak digunakan terdakwa sesuai perencanaan APBDes Jero  Gunung Tahun Anggaran 2022. Melainkan, uang itu telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. (ain)

Exit mobile version