Katada

Korupsi ADD Rp377 Juta, Mantan Kades Lewintana Dituntut 3 Tahun Penjara

Ilustrasi. (net/google)

Bima, katada.id – Persidangan kasus dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD) Lewintana, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima tahun 2016/2017 sudah memasuki tahap tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bima menuntut eks Kepala Desa (Kades) Lewintana, Ibrahim Muhammad dengan hukuman 3 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan JPU Edy Setiawan.

’’Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,’’ kata Edy dikutip dari surat tuntutan yang dibacakan Rabu 15 Desember 2021 lalu.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terdakwa sebagaimana dakwaan subsidiair Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP,’’ kata

Dalam tuntutannya, JPU juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Terdakwa dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp377,6 juta, dikurangi uang titipan dari terdakwa sebesar Rp15 juta. Uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp362,6 juta.

Jika selama 1 bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa belum membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa dapat disita. Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Sebagai pengingat, terdakwa Ibrahim Muhammad tersandung kasus korupsi pengelolaan APBDes Lewintana pada tahun 2016 dan 2017 ini. Kades periode 2012-2018 diduga menyalahkan anggaran sekitar Rp 380 juta.

Anggaran ratusan juta seharusnya digunakan pengadaan sapi, pengembangan usaha pertanian, serta pemagaran keliling SDN Lewintana tahun 2008. (red)

Exit mobile version