Katada

Korupsi anggaran dana desa, mantan Kades Malaju dan Kades Rababaka Dompu disidang

Mantan Kades Malaju Ahmad saat disidang di Pengadilan Tipikor Mataram.

Mataram, katada.id – Dua mantan kades di Kabupaten Dompu disidang di Pengadilan Tipikor Mataram. Yaitu mantan Kepala Desa (Kades) Malaju, Ahmad dan Kades Rababaka, Tri Sutrisno.

Ahmad menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu (4/11). Sedangkan Sutrisno disidang, Kamis (5/11). ’’Masih pemeriksaan saksi-saksi semua,’’ kata Humas Pengadilan Tipikor Mataram, Fathur Rauzi, Jumat (6/11).

Dalam persidangan Ahmad, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Radityo menghadirkan enam orang saksi. ’’Yang dihadirkan ada dari perangkat desa beberapa saksi lain. Karena ini berkaitan dengan penggunanaan anggaran desa,’’ ujarnya.

Saksi dari perangkat desa juga dalam persidangan Sutrisno. ’’Saksi dimintai keterangan seputar penggunaan anggaran dana desa. Mulai dari proses pencairan hingga penggunaan anggaran tersebut,’’ ujarnya.

Ahmad diduga melakukan korupsi anggaran desa tahun 2016. Saat itu Desa Malaju mendapat gelontoran anggaran Rp1,4 miliar. Dalam pengelolaannya ditemukan kerugian negara Rp200 juta.

Sementara, Sutrisno diduga melakukan korupsi anggaran desa pada tahun 2018-2019 lalu. Dalam kasus ini, kerugian negara hasil temua lembaga audit Rp200 juta.

Selain dua mantan kades, mantan Bendahara Desa Manggeasi Fifi Lestari disidangkan pada Rabu (4/11). Terdakwa Fifi diduga terlibat korupsi anggaran desa pada tahun 2016-2017 lalu. Saat itu, Desa Mangge Asi mendapat gelontoran anggaran dana desa Rp Rp1,6 miliar.

Kala itu, ada dugaan penyimpangan anggaran Rp 700 juta pada tahun 2016. Anggaran itu tidak dapat dipertanggungjawabkan, yang saat itu kepala desa dijabat oleh SU (masih buron). (one)

Exit mobile version