Katada

Korupsi Bantuan Masjid, Pejabat Kemenag NTB Dihukum 4 Tahun Penjara

MATARAM-Hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman berat kepada pejabat Kemenag NTB, H Silmi. Ia divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi anggaran bantuan masjid terdampak gempa Lombok 2018.

Selain hukuman badan, hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 100 juta subside 2 bulan. Sementara uang tunai Rp 54 juta yang disita dari Silmi dikembalikan kepada masing-masing masjid.

Hukuman mantan Kasubbag Organisasi dan Tata Laksana Bagian Umum Kanwil Kemenag ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Silmi dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim Isnurul Syamsul Arif didampingi anggota majelis hakim Abadi dan Naspudin pada persidangan, Selasa (20/8). “H Silmi terbukti bersalah secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara 4 tahun,” kata Isnurul dalam amar putusannya.

Sedangkan mantan Kasubbag TU Kemenag Lombok Barat M Ikbaludin divonis dengan penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara, Staf KUA Gunungsari Lombok Barat Lalu Basuki Rahman dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun. Serta denda Rp 50 juta subsider kurungan satu bulan.

Para terdakwa itu terbukti bersalah melanggar pasal 11 UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasi Pidsus Kejari Mataram Anak Agung Gde Putra mengaku masih pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum lain. “Itu kan putusan masih belum 2/3 dari tuntutan. Ya kita pikir dulu,” katanya.

Sementara penasihat hukum terdakwa Silmi, Burhanudin menilai putusan hakim itu menunjukkan kelemahan jaksa dalam mengajukan tuntutan. “Jaksa nuntutnya pakai (pasal) 12 e. Tapi ini hakim setuju dengan kita, vonisnya pakai pasal 11,” katanya.

Sebagai informasi, terdakwa Silmi telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Ortala dan Kepegawaian Kanwil Kemenag NTB. Ia menyuruh saksi M Iqbaludin yang bertugas di Kemenag Lombok Barat untuk melakukan penarikan potongan 30 persen dari 12 pengurus masjid penerima dana rehabilitasi pascagempa di wilayah Kabupaten Lombok Barat.

Praktik pungli itu dijalankan setelah menerima kabar adanya pencairan dana gempa. Dari penarikan itu, terdakwa Silmi menerima uang dari saksi M Iqbaludin sebanyak dua kali dengan angka Rp 55 juta.

Setoran pertama pada 5 Januari 2019, Silmi menerima uang secara langsung dari saksi M Iqbaludin Rp 25 juta. Sedangkan setoran kedua dikirim pada 7 Januari 2019 via transfer bank sebesar Rp 30 juta melalui perantara saksi Khairul Anshori. (sae)

Exit mobile version