Korupsi Benih Jagung Rp27 Miliar, Hukuman Mantan Anak Gubernur NTB Didiskon Jadi 11 Tahun

0
Mantan Kepala (Distanbun) NTB, Husnul Fauzi saat disidang di Pengadilan Tipikor Mataram. (Foto Antara)

Mataram, katada.id – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengurangi hukuman terdakwa kasus korupsi benih jagung tahun 2017, Husnul Fauzi.

Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB ini dijatuhi vonis 11 tahun. Hukuman Majelis Hakim tingkat banding ini lebih ringan dibanding vonis pengadilan tingkat pertama.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram menghukum mantan anak buah Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah ini dengan hukuman 13 tahun penjara.

Baca Juga: Gubernur NTB jadi penjamin penangguhan penahanan tersangka korupsi benih jagung

Vonis Husnul Fauzi dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi NTB yang dipimpin Soehartono didampingi Hakim Anggota I Gede Komang Ady Natha dan Mahsan, Rabu (23/3/2022).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram No 9/Pid.Sus.TPK/2021/PN.MTR tanggal 7 Januari 2022 mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Baca Juga: Hakim Pengadilan Tinggi NTB Vonis Bebas Bos PT Sinta Aryanto Prametu, Terdakwa Korupsi Benih Jagung Rp27 Miliar

“Menyatakan terdakwa H. Husnul Fauzi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama  sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana kepada TERDAKWA oleh karena itu dengan pidana penjara  selama 11 tahun dan denda sebesar Rp600 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan  selama 4 bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim Soehartono dikutip dari amar putusan yang dibacakan Rabu (23/3/2022).

Majelis hakim juga memutuskan masa penahanan yang telah dijalani oleh  terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana  yang dijatuhkan. “Menetapkan terdakwa  tetap ditahan,” terangnya.

Baca Juga: Kasus Korupsi Benih Jagung, Mantan Kepala Distanbun NTB Divonis 13 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, Husnul Fauzi didakwa lalai dalam menjalankan tanggung jawab sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pengadaan yang dilaksanakan PT Sinta Agro Mandiri (SAM) dan PT Wahana Banu Sejahtera (WBS).

Karena kelalaian tersebut mengakibatkan program pemerintah untuk masyarakat petani di tahun 2017 itu tidak terlaksana dengan baik. Hingga muncul kerugian negara sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, senilai Rp27,35 miliar.

Baca Juga: Bos PT Sinta Aryanto Prametu Divonis 8 Tahun Penjara terkait Korupsi Benih Jagung Rp27 Miliar

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo di Mataram, membenarkan perihal terbitnya putusan banding untuk empat terdakwa kasus korupsi benih jagung. “Iya, kita sudah terima petikan putusan tadi,” kata Kelik.

Dengan adanya penerimaan demikian, pengadilan akan segera meneruskannya kepada terdakwa maupun penuntut umum.”Kemungkinan Jumat (25/3) besok akan kita serahkan ke masing-masing pihak,” ujarnya.

Hukuman PPK Disunat 2 Tahun

Tak hanya hukuman Husnul Fauzi yang dikurangi, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi NTB juga mengurangi hukuman terdakwa Ida Wayan Wikanaya.

Pejabat Pembuat komitmen (PPK) pengadaan benih jagung tahun 2017 divonis dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hukuman terdakwa Ida Wayan Wikanaya dikurangi 2 tahun dari putusan pengadilan tingkat pertama. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Mataram menjatuhkan vonis kepada terdakwa Ida Wayan Wikanaya dengan pidana penjara selama 11 tahun.

Hukuman Direktur PT WBS Juga Dipangkas

Hukuman Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) Lalu Ikhwanul Hubby juga dikurangi. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi NTB memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 8/Pid.Sus-Tpk/2021/PN Mtr.

Dalam amar putusannya, Majeis Hakim Banding menyatakan terdakwa Lalu Ikhwanul Hubby telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

’’Menghukum terdakwa Lalu Ikhwanul Hubby, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,’’ ucap Ketua Majelis Hakim Soehartono dikutip dari amar putusan yang dibacakan Rabu (23/3/2022).

Baca Juga: Terbukti Korupsi Benih Jagung, Direktur WBS Divonis 8 Tahun Penjara

Dalam putusan Majelis Hakim, terdakwa Lalu Ikhwanul Hubby tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa Lalu Ikhwanul Hubby akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. ’’Menetapkan bahwa terdakwa  Lalu Ikhwanul Hubby tetap berada di dalam  tahanan,’’ katanya.

Sementara, pada putusan Pengadilan Tipikor Mataram terdakwa Lalu Ikhwanul Hubby dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan pidana denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ia juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp5,136 miliar subsider 1 tahun kurungan. (aw)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here