Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMAN 1 Woha Hairul Juhdy Dituntut 2 Tahun Penjara

×

Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMAN 1 Woha Hairul Juhdy Dituntut 2 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Hairul Juhdy saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, belum lama ini.

Mataram, katada.id – Mantan Kepala SMAN 1 Woha Hairul Juhdy dituntut ringan. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bima menuntut terdakwa korupsi dana BOS tahun 2022 dan 2023 tersebut dengan hukuman 2 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan JPU, Jumat (23/5). Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Hairul Juhdy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam dakwaan Alternatif Pertama tersebut Penuntut Umum.

Example 300x600

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hairul Juhdy oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintah tetap ditahan,” kata JPU Catur Hidayat dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram, Selasa (3/6).

Terdakwa Hairul Juhdy juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar wajib diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa dijadwalkan, Senin (2/6). Namun sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan.

Dalam kasus ini, JPU Kejari Bima mengungkap bahwa terdakwa Hairul Juhdy menerima gratifikasi dari pihak ketiga ratusan juta.

Terdakwa meminta dan menerima imbalan dari pihak ketiga dalam penggelolaan dana BOS SMA 1 Woha pada tahun 2022 dan 2023 dengan total Rp 214.250.000.

Sebagai informasi, SMAN 1 Woha mengelola dana BOS tahun 2022 sebesar Rp 2 miliar lebih. Dengan rincian, tahap pertama Rp 611.874.000, tahap dua Rp 810.324.000, dan tahap tiga Rp 611.874.000.

Sedangkan tahun 2023, SMAN 1 Woha juga mengelola dana BOS di atas Ep 2 miliar. Rinciannya, tahap pertama Rp 983.340.000, tahap dua Rp 983.340.000, dan tahap tiga nilainya hampir sama. (red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *