Katada

Korupsi dana BOS Rp372 juta, mantan Kepsek SMAN 5 Kota Bima divonis 1 tahun penjara

Mantan Kepsek SMAN 5 Kota Bima divonis 1 tahun penjara.

Bima, katada.id – Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 5 Kota Bima Sudirman dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasinal Sekolah (BOS) pada tahun 2016 lalu.

Vonis terdakwa Sudirman dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram Kadek Dedy Arcana pada persidangan, Rabu (24/2). ’’Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sudirman selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,’’ katanya sebagaimana dikutip dalam amar putusannya.

Hakim juga menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana penjara yang dijatuhkan. ’’Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,’’ ucapnya.

Terdakwa Sudirman dihukum pula untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp50.927.000 dari kerugian negara Rp Rp372,5 juta lebih paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Bila tidak mampu akan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

’’Menetapkan titipan uang pengganti sejumlah Rp210 juta dirampas untuk negara guna menutupi kerugian Negara,’’ terang Ketua Majelis Hakim.

Sebagai informasi, pada tahun 2016, SMAN 5 Kota Bima mendapat anggaran sebesar Rp 1,5 miliar itu. Anggaran itu dikelola untuk mendukung Program kesenian, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantun Siswa Miskin (BSM), dan kewirausahaan. Kemudian, dana block grant, bantuan sosial, dan Bantuan Siswa Miskin.

Tetapi terdakwa membuat pertanggungjawaban pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan realisasi. Terdakwa membuat laporan sendiri lalu menyuruh bendahara sekolah menandatanganinya. (rif)

Exit mobile version