Dompu, katada.id – Polres Dompu sudah menaikan penanganan kasus dana Desa Manggeasi, Kecamatan Dompu dan Desa Malaju, Kecamatan Kilo tahun 2017 ke tingkat penyidikan. Bahkan penyidik sudah menetapkan tersangka. Yakni mantan Kades Mangge Asi dan Malaju.
“Penetapannya berdasarkan hasil gelar perkara yang dikuatkan dengan alat bukti,” kata Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, Rabu (8/7).
Ia menjelaskan penyidik masih akan memeriksa saksi-saksi. Mereka yang masuk dalam agenda penyidik, jelasnya, berasal dari perangkat desa serta tim pelaksana proyek fisik.
“Dua tersangka belum diperiksa. Kami rampungkan pemeriksaan saksi-saksi dulu,” terangnya.
Penanganan kasusnya, jelas Syarif, berawal dari hasil temuan inspektorat yang melakukan audit terhadap pengelolaan dana desa. Dari hasil audit, ditemukan beberapa item yang janggal dalam laporan pertanggungjawabannya. “Jadi indikasi korupsinya di proyek-proyek fisik desa,” ujarnya.
Untuk menguatkan bukti kerugian negaranya, penyidik telah berkoordinasi dengan ahli dari BPKP Perwakilan NTB. Bila sudah mendapat hasil, pihaknya diyakini akan segera merampungkan berkas untuk dilimpahkan ke jaksa peneliti.
“Kalau hasilnya sudah kita dapat, segera akan kita rampungkan berkas dan limpahkan ke jaksa,” ucap Syarif.
Sebagai informasi, anggaran di dua desa itu digunakan untuk proyek fisik. Tetapi dalam pengerjaannya tidak sesuai dengan perencanaan dan spesifikasi.
Desa Mangge Asi mendapat gelontoran anggaran dana desa Rp Rp1,6 miliar. Sedangkan untuk Desa Malaju, Kecamatan Kilo Rp 1,4 miliar.
Khusus Desa Mangge Asi, ada dugaan penyimpangan anggaran Rp 700 juta pada tahun 2016. Anggaran itu tidak dapat dipertanggungjawabkan, yang saat ini kepala desa dijabat oleh SU. Atas persoalan itu, SU diberhentikan pada tahun 2017. (dae)