Dompu, katada.id – Mantan Bendahara Desa Manggeasi, Kabupaten Dompu Fifi Lestari dituntut 5 tahun penjara. Terdakwa Fifi disebut terlibat korupsi anggaran desa Manggeasi pada tahun 2016-2017 lalu.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Radityo pada persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (10/11). ’’Menyatakan terdakwa Fifin Lestari terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata JPU Radityo.
Karena itu, JPU meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap Fifin 5 tahun penjara. Hukuman itu dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
’’Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Fifin Lestari Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,’’ ucapnya dalam tuntutan.
Sebagai informasi, pada tahun 2016-2017 Desa Mangge Asi mendapat gelontoran anggaran dana desa Rp Rp1,6 miliar. Kala itu, ada dugaan penyimpangan anggaran Rp 700 juta pada tahun 2016. Anggaran itu tidak dapat dipertanggungjawabkan, yang saat itu kepala desa dijabat oleh SU (masih buron). (dae)