MATARAM-Mantan Kepala Desa (Kades) Sukamulya, Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa Azhar dituntut 4,5 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyatakan, Azhar terbukti bersalah melakukan korupsi Dana Desa/ Anggaran Dana Desa (DD/ADD).
Terdakwa dinilai melanggar pasal 3 junto pasal 8 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 100 juta subsidair 8 bulan penjara.
’’Terdakwa dituntut pula membayar uang pengganti Rp 897 juta, subsidair dua tahun penjara,’’ sebut Humas Pengadilan Tipikor Mataram Fathur Rauzi kepada wartawan, beberapa hari lalu.
Sebagai informasi, Azhar menilep dana di beberap item pekerjaan proyek di Desa Sukamulya. Modusnya, terdakwa melakukan pembayaran melebihi volume pekerjaan, serta membayar proyek 100 persen meskipun pekerjaan tersebut belum tuntas.
Azhar mengelola ADD/DD pada 2015 senilai Rp 754,4 juta. Itu digunakan untuk pembangunan jalan, pengerasan jalan, pembangunan pagar kantor desa, pembangunan aula kantor desa, pembangunan irigasi, belanja barang PAUD, serta pembinaan karang taruna di wilayah Desa Sukamulya. (dae)