Dompu, katada.id – Hakim Pengadilan Tipikor Mataram menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan terhadap mantan bendahara Desa Manggeasi, Fifin Lestari.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim A. A. Gde Agung Jiwandana didampingi hakim anggota Abadi dan Fathur Rauzi, Selasa (12/1).
Hakim menyatakan terdakwa Fifin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. ’’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,’’ kata Gde Agung.
Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa. ’’Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan,’’ tegasnya.
Vonis terdakwa Fifin lebih rendah dari tuntutan JPU Radityo. Sebelumnya terdakwa dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Saat ini, JPU telah mengajukan banding atas putusan hakim. Begitu juga dengan terdakwa.
Sebagai informasi, mantan Bendahara Desa Manggeasi, Kabupaten Dompu Fifi terlibat korupsi anggaran desa Manggeasi pada tahun 2016-2017 lalu.
Pada tahun 2016-2017 Desa Mangge Asi mendapat gelontoran anggaran dana desa Rp Rp1,6 miliar. Kala itu, ada dugaan penyimpangan anggaran Rp 700 juta pada tahun 2016. Anggaran itu tidak dapat dipertanggungjawabkan, yang saat itu kepala desa dijabat oleh SU (masih buron). (red)
Mohon untuk petugas kpk khususnya desa rasabou kec.bolo kab.bima ,,sekarang kepala desanya tidak bertanggung jawab atas keluhan masyarakat