Mataram, katada.id – Korupsi dana desa masih saja terjadi di NTB. Hakim Pengadilan Tipikor Mataram menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada mantan kepala Desa Kuripan, Lombok Barat, NTB, Mastur, Kamis (10/12).
Ia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana desa pada tahun 2016 lalu. Selain hukuman 4 tahun penjara, Ketua Majelis Hakim Mahyudin Muhammad Igo didampingi hakim anggota Fathur Rauzi dan Abadi menghukum terdakwa membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
’’Terdakwa diminta untuk mengembalikan kerugian negara Rp100 juta. Jika tidak mampu dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Mahyudin dalam putusannya.
Vonis majelis hakim ini, lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya, Mastur dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Hal yang memberatkan terdakwa dalam pertimbangan majelis hakim yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal yang meringankan yaitu terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa sopan dalam persidangan, dan terdakwa punya tanggungan keluarga.
Terdakwa Mastur ini semasa menjadi kepala desa menggelola anggaran Rp2,16 miliar pada tahun 2016. Anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan proyek fisik untuk pembangunan rabat, talud, jembatan, dan bronjong, pengadaan gawang futsal, alat penggilingan bakso, pengadaan motor roda tiga, bak sampah, perangkat komputer dan alat pemotong rumput.
Namun dalam penggunaan anggaran tersebut ada penyimpangan. Bahkan laporan pertanggungjawaban difiktifkan. Akibat perbuatannya negara dirugikan Rp100 juta. (rif)