Katada

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Mawu Bima Dituntut 19 Bulan Penjara 

Terdakwa Abidin saat menjalanai persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram, beberapa hari lalu.

Bima, katada.id – Mantan kepala Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Abidin dituntut 1 tahun 3 bulan penjara (19 bulan). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 sesuai dengan isi dakwaan subsider.

“Terdakwa Abidin dituntut selama 1 tahun 3 bulan,” ungkap JPU, Suryo Dwiguno, Selasa (13/12/2022).

Dalam tuntutan JPU, terdakwa dituntut membayar denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti Rp545 juta subsidair 8 bulan kurungan.

Sementara uang yang dititipkan sebesar Rp20 juta dan Rp16 juta dirampas oleh negara. Selain dua sertifikat tanah dengan nomor 734 dan 851 atas nama Abidin juga dirampas oleh negara sebagai pengganti kerugian negara. “Total yang harus diganti oleh terdakwa setelah dipotong dari uang yang dititipkan sebelumnya sebesar Rp508 juta,” terangnya.

Terdakwa Abidin tersandung kasus korupsi dana desa tahun 2017. Saat itu, ia mengelola APBDes sebesar Rp1,4 miliar. Dalam pengelolaan APBDes tersebut ditemukan penyelewengan sejumlah proyek, baik pekerjaan fisik maupun non fisik. Seperti pembangunan gedung serba guna.

Dalam pembangunan gedung serba guna tersebut, anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 380 juta. Namun, pembangunan gedung serba guna tersebut tidak sesuai dengan perencanaan. Sehingga ditemukan adanya indikasi kekurangan volume pekerjaan.

Temuan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran ini diketahui dari temuan tim pendamping desa teknik infrastruktur (PDTI). Selain itu, penyalahgunaan dana desa juga ditemukan pada anggaran posyandu, pemeliharaan lapangan bola, rabat gang, pengadaan bibit kambing, poskamling dan anggaran operasional desa. Berdasarkan hasil perhitungan auditor, kerugian negara dalam pengelolaan ADD Mawu sebesar Rp600 juta. (ain)

Exit mobile version