Dompu, katada.id – Mantan Kades Rababaka Dompu, Tri Sutrisno divonis 1 tahun 6 bulan. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa pada tahun 2018-2019.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (5/1). Selain hukuman 1 tahun 6 penjara, terdakwa Tri Sutrisno divonis membayar denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.
“Klien kami dihukum juga membayar uang pengganti Rp192 juta subsider 6 bulan,” kata Israil, penasihat hukum terdakwa Tri Sutrisno.
Atas putusan tersebut, terdakwa belum mengambil sikap, apakah akan banding atau menerima putusan tersebut. “Kami masih pikir-pikir,” ungkapnya.
Putusan terdakwa Tri Sutrisno lebih rendah dari tuntutan jaksa. Terdakwa sebelumnya dituntut 5 tahun 6 bulan dan membayar uang pengganti Rp222.998.961 subsider 3 tahun penjara. Terdakwa juga dituntut pidana denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara.
Sebagai informasi, Sutrisno diduga melakukan korupsi anggaran desa pada tahun 2018-3019 lalu. Dalam kasus ini, kerugian negara hasil temua lembaga audit Rp200 juta. (one)