Bima, katada.id – Sidang kasus dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD) Lewintana, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima tahun 2016/2017 memasuki babak akhir.
Eks Kepala Desa (Kades) Lewintana, Ibrahim Muhammad dijatuhi hukuman 2 tahun 10 bulan. Hakim Pengadilan Tipikor Mataram menghukum juga terdakwa membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
’’Terdakwa Ibrahim Muhammad terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara 2 tahun 10 bulan,’’ ucap Ketua Majelis Hakim Isrin Surya Kurniasih sebagaimana dikutip dalam amar putusan yang dibacakan, Senin (3/1).
Terdakwa dihukum pula membayar uang pengganti sebesar Rp377,6 juta, dikurangi uang titipan dari terdakwa sebesar Rp15 juta. Uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp362,6 juta.
Vonis terdakwa Ibrahim Muhammad lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, ia dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara.
Israil SH, Penasihat Hukum terdakwa Ibrahim Muhammad menerangkan, terdakwa menerima putusan hakim. ’’Kami tidak melakukan banding, klien sudah terima putusan hakim tersebut,’’ ujarnya.
Sebagai pengingat, terdakwa Ibrahim Muhammad tersandung kasus korupsi pengelolaan APBDes Lewintana pada tahun 2016 dan 2017 ini. Kades periode 2012-2018 diduga menyalahkan anggaran sekitar Rp 380 juta.
Anggaran ratusan juta seharusnya digunakan pengadaan sapi, pengembangan usaha pertanian, serta pemagaran keliling SDN Lewintana tahun 2008. (red)