Katada

Korupsi Dana Desa Rp552 Juta, Kades, Sekdes dan Bendahara Waduruka Bima Dibui

Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra menyampaikan penanganan kasus dana desa Waduruka dengan menghadirkan tiga tersangka, Jumat (28/1).

Kota Bima, katada.id – Penyidik Satuan Reskrim Polres Bima Kota membongkar dugaan korupsi dana desa Waduruka, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima tahun 2017-2018. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga tersangka adalah Kepala Desa (Kades) Waduruka Ram, Sekertaris Desa (Sekdes) AY dan Bendahara Desa SF. ’’Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,’’ ungkap Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra dalam siaran persnya, Jumat (28/1).

Dari serangkaian proses penyidikan, polisi menemukan sejumlah penggunaan dana desa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga merugikan keuangan negara sebesar  Rp552.459.737,05. ’’Angka kerugian negara tersebut hasil perhitungan BPKP NTB,” jelas kapolres.

Henry menerangkan, para tersangka diduga tidak menggunakan uang negara sebagaimana mestinya sesuai dengan kegiatan yang tertuang pada APBDes maupun Rencana Penggunaan Uang (RPU).

Para tersangka juga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dengan menikmati uang negara untuk kebutuhan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

’’Para tersangka membuat pertanggungjawaban fiktif dan juga memalsukan pertanggungjawaban atas penggunaan uang Negara,’’ terangnya.

Dalam proses penyidikan kasus ini, kapolres mengaku, uang negara yang berhasil di selamatkan penyidik sebesar Rp26,7 juta.

’’Uang tersebut telah dicairkan namun tidak dipergunakan untuk kegiatan sesuai dengan kegiatan pada APBDes maupun RPU,’’ bebernya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (aw)

Exit mobile version