Mataram, katada.id – Mantan Sekeretaris Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Kuripan, Lombok Barat, NTB, Johari Maknun dijatuhi vonis 5 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram menghukum juga terdakwa membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara. Maknun dibebani pula membayat uang pengganti Rp577 juta subsider 1 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Johari Maknun terbukti melakukan korupsi dan menjatuhkan hukuman pidana 5 tahun penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim, I Ketut Somanasa dalam amar putusannya, Senin (27/9).
Putusan hakim lebih renda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Maknun dituntut 5 tahun 6 bulan. Sementara denda dan uang pengganti sama dengan vonis hakim.
Dalam uraian putusan hakim, terdakwa Maknun terlibat korupsi bersama mantan Kades Kuripan Mastur. Desa Kuripan mendapatkan DD/ADD sebesar Rp3,4 miliar tahun 2015-2016. Tahun 2015 Desa Kuripan mendapatkan anggaran Rp2,1 miliar dan tahun 2016 sebesar Rp1,3 miliar.
Sebelumnya, Mastur sudah divonis inkrah selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Juga diminta membayar ganti kerugian negara Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
Johari Maknun diperintah Mastur untuk mengerjakan beberapa proyek fisik seperti pembuatan talud, jembatan, rabat jalan, dan bronjong. Dari proyek tersebut diduga ada kekurangan volume pekerjaan.
Khusus terdakwa Maknun, perbuatannya merugikan keuangan negara mencapai Rp577 juta. Sementara Mastur Rp100 juta. Sehingga total kerugian negara dalam kasus tersebur mencapai Rp 677 juta.
Sementara, Penasihat Hukum terdakwa Johari Maknun, Firzhal Arzhi menyatakan masih pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. “Kami akan tanyakan ke klien dulu untuk langkah hukum kedepannya,” terangnya. (rif)