Katada

Korupsi Dana Desa, Seorang Kaur Desa di NTB Dipenjara

Ilustrasi. (net/google)

MATARAM-Perkara korupsi yang melibatkan aparat desa kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Mataram. Kali ini, aparat desa di Desa Bayan, Kabupaten Lombok Utara (KLU), NTB. Terdakwa Raden Wirahadi dan Raden Kertawala diduga melakukan korupsi proyek jamban yang berasal dari Dana Desa (DD).

Wirahadi diketahui sebagai Kaur Keuangan Desa Bayan. Sedangkan Kertawala merupakan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Kini, keduanya sedang menjalani persidangan dan ditahan di Lapas Mataram.

Dalam dakwaan yang diuraikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Gede Putra, dua terdakwa memperkaya diri dengan membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif proyek jamban. Saat itu, anggaran yang dihabiskan untuk proyek jamban Rp 684.725.000.

Proyek jamban itu tersebar di 13 dusun. Sedangkan, sasaran proyek itu untuk 545 kepala keluarga. Rinciannya, 33 orang di Dusun Bual, 42 orang di Dusun Nangka Rempek, 58 orang di Dusun Dasan Tutul, 39 orang Dusun Montong Baru, dan 42 orang Dusun Teres Genit.

Selain itu, 36 orang di Dusun Ujung Mekar, 43 orang di Dusun Batu Jompang, 52 orang di Dusun Sembulan, 49 orang di Dusun Mandala, 52 orang di Dusun Padamangko, 42 orang di Dusun Bayan Timur, 41 orang di Dusun Bayan Barat, 18 orang di Dusun Karang Salah, serta 36 orang Dusun Ujung Mekar.

Putra mengungkap modus dua terdakwa mengambil keuntungan dalam proyek tersebut. Kedua terdakwa melakukan markup harga. Contohnya, pada RAB harus besi yang digunakan berukuran sepuluh, tetapi yang dibeli besi berukuran delapan.

Hal yang sama dilakukan pada pembelian bahan bangunan seperti semen, dan lainnya. ’’Kerugian negara sebesar Rp 152 juta. Saat ini dua terdakwa dalam proses persidangan,’’ kata Putra dalam dakwaannya.

Pada Selasa (25/6), kedua terdakwa kembali menjalani sidang. Persidangan itu masih mendengarkan keterangan saksi-saksi. (dae)

Exit mobile version