Katada

Korupsi Dana Nasabah Rp 1 Miliar, Eks Pegawai BPR NTB Kabur ke Luar Negeri

Kasi Intelijen Kejari Bima Andi Sudirman.

Bima, katada.id – Kejari Bima telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB Bima Cabang Sape. ”Ada tersangka tambahan. Kini tersangkanya dua orang,” terang Kasi Intelijen Kejari Bima Andi Sudirman, Jumat (4/8).

Penyidik sebelumnya lebih dulu menetapkan AR sebagai tersangka. Mantan pegawai PD BPR NTB Bima Cabang Sape ini diduga mengeruk dana nasabah sekitar Rp 500 juta lebih.

Setelah memeriksa saksi-saksi, termasuk tersangka AR, penyidik menemukan ada keterlibatan pihak lain. Yakni mantan staf dana dan kredit PD BPR NTB Bima Cabang Sape inisial IS.

Dia ditetapkan sebagai tersangka baru-baru ini. Hanya saja, keberadaan IS ini belum diketahui rimbanya. Penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan. Namun, dia tak pernah hadir.

Menurut informasi, IS diduga sedang berada di luar negeri menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia. ”Kami sudah tanya keluarganya, namun mereka tidak mengetahui keberadaan IS,’’ ungkapnya.

Kini, penyidik sudah melayangkan pemanggilan ketiga untuk IS. Dia dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka 14 Agustus nanti. ”Suratnya saya kami kirim,” ujarnya.

Sebagai informasi, dugaan korupsi BPR NTB Bima Cabang Sape ini terjadi dari tahun 2014 hingga 2017. Tersangka AR yang saat itu bertindak sebagai juru tagih dan penerima setoran dari nasabah diduga menggelapkan dana ratusan juta bersama IS. Modusnya, uang setoran nasabah yang mengajukan kredit dari Kecamatan Sape tidak dibukukan dalam buku kas bank, melainkan diembat untuk kepentingan pribadi tersangka. Kepada penyetor, tersangka memberikan slip penyetoran yang asli sebagai bukti tanda setor.

Kasus itu mulai terkuak setelah nasabah menerima surat teguran dari bank kaitan kredit macet. Pihak manajemen BPR NTB Cabang Bima melakukan audit internal dan mengklarifikasi para nasabah.

Bermodalkan hasil audit itu, pihak bank melaporkan resmi kepada Kejari Bima. Dalam kasus itu, bank pelat merah ini mengalami kerugian mencapai Rp 1 miliar. (ain)

Exit mobile version