Katada

Korupsi Rp 1,2 Miliar, Eks Kepala Dishub Dompu Syarifuddin Ditahan

Tersangka kasus korupsi belanja barang dan jasa Dishub Dompu tahun 2017-2020, Syarifuddin ditahan, Kamis (16/5).

Dompu, katada.id – Tersangka kasus korupsi belanja barang dan jasa Dinas Perhubungan (Dishub) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2017-2020, Syarifuddin ditahan, Kamis (16/5).

Sebelum ditahan, eks kepala Dishub Dompu Syarifuddin menjalani pemeriksaan di Kejari Dompu. Setelah diperiksa beberapa jam, penyidik memutuskan untuk menjebloskan Syarifuddin ke dalam penjara.

Kasi Intelijen Kejari Dompu Joni Eko Waluyo menjelaskan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Syarifuddin berdasarkan surat penahanan Nomor: PRINT-652/N.2.15/Fd.1/05/2024. ”Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, sejak tanggal 16 Mei sampai tanggal 4 Juni 2024 di Lapas Kelas II B Dompu,” jelasnya.

Joni menerangkan, sebelumnya ditetapkan tersangka, Syarifuddin diperiksa sebagai saksi. Selanjutnya, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka karena telah memenuhi dua alat bukti yang cukup, Senin (13/5).

Baca juga: Kasus Korupsi Dishub Dompu, Musmuliadin Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Uswah 4 Tahun Penjara

”Alat bukti itu didapatkan dari hasil penyidikan dan fakta persidangan perkara terdakwa Musmuliadin dan terdakwa Uswah (penuntutan terpisah),” terangnya.

Tersangka Syafruddin selaku pengguna anggaran Dishub Dompu Tahun Anggaran 2017-2020 bekerja sama dengan terdakwa Musmuliadin dan terdakwa Uswah. Ketiganya sekongkol menandatangani membuat dokumen pertanggungjawaban belanja barang dan jasa.

”Tersangka ini menandatangani kuitansi fiktif walau pun tidak dilengkapi tanda tangan penerima. Kuitansi tidak dilengkapi dengan nota penyedia dan kuitansi atau nota penyedia yang tidak memiliki nama toko dan stempel,” ungkapnya.

Baca juga: Uang Korupsi SPJ Fiktif Dishub Dompu Mengalir ke Mantan Bupati

Perbuatan ketiganya menimbulkan kerugian negara Rp 1.287.956.400. Tersangka Syarifuddin disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, Jo. Pasal 18 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

Baca juga: Jaksa Periksa Sekda Dompu Terkait Kasus Korupsi Perusda Kapoda Rawi

(ain)

Exit mobile version