Mataram, katada.id – Direktur Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mataram Awan Dramawan dituntut 7 tahun 6 bulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTB menyatakan terdakwa Awan Darmawan terbukti melakukan korupsi pengadaan Alat Penunjang Belajar Mengajar (APBM) Poltekkes Kemenkes Mataram tahun 2016.
JPU juga menuntut mantan Kepala Jurusan (Kajur) Keperawatan yang PPK Proyek APBM Zainal Fikri dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan.
“Menuntut terdakwa Awan Dramawan dan Zainal Fikri dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan,” kata JPU Ema Muliawati dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (25/3).
Terdakwa dituntut juga membayar denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan penjara. Selain itu, dua terdakwa dibebankan membayar uang pengganti. Untuk terdakwa Awan Dramawan dituntut membayar UP 1,94 miliar subsidair 3 tahun 9 bulan kurungan.
Sedangkan Zainal Fikri dibebankan membayar uang pengganti Rp 1,29 miliar subsidair 3 tahun 9 bulan.
Ketua Majelis Hakim Isrin Surya Kurniasih memberikan kesempatan untuk terdakwa dan penasihat hukumnya melakukan pembelaan. “Kita jadwalkan sidang pledoi Kamis tanggal 28 Maret,” katanya.
Sebagai informasi, proyek pengadaan APBM Poltekkes Kemenkes Mataram tahun 2016 ini menelan anggaran Rp 19 miliar. Berdasarkan audit BPKP, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar. (ain)