Mataram, katada.id – Direktur PT Anugrah Mitra Graha (AMG) Po Suwandi, terdakwa dalam perkara korupsi izin penambangan pasir besi tanpa izin di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2021-2022 dituntut selama 17 tahun penjara.
“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Po Suwandi selama 17 tahun penjara,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Alamsyah Malo, Jumat (22/12).
JPU juga menuntut terdakwa Po Suwandi dengan pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. “Terdakwa tetap ditahan rumah tahanan negara (Rutan) Mataram,” ujarnya.
Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp 17, 7 miliar dikurangi Rp 800 juta. Jika uang pengganti tidak dibayarkan setelah ada putusan inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
“Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka terdakwa wajib menjalani kurungan penjara selama 9 tahun,” tegas JPU.
Dalam tuntutan JPU, terdakwa Po Suwandi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Jaksa dalam pertimbangannya, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 5 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Direksi adalah Organ Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakil kepentingan Perseroan, ataupun di luar sesuai ketentuan anggaran dasar dan rumah tangga.
Sehingga Po Suwandi selaku Direktur PT. Anugerah Mitra Graha adalah orang pertama yang harus bertanggungjawab atas dilakukannya penambangan pasir besi tahun 2021-2022 tanpa adanya persetujuan RKAB tersebut.
JPU menyebut, Po Suwandi adalah orang yang harus bertanggungjawab atas penambangan pasir besi tahun 2021-2022 tanpa mengantongi RKAB. Akibatnya, muncul kerugian negara sebesar Rp 36 miliar.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka beban pengembalian kerugian keuangan negara yang harus dibebankan kepada terdakwa,” katanya.
Rinus Dituntut 16 Tahun Penjara
Kepala Cabang PT Anugrah Mitra Graha (AMG) NTB Rinus Adam Wakum yang juga menjadi terdakwa dalam perkara korupsi izin penambangan pasir besi di Blok Dedalpak Kabupaten Lombok Timur dituntut 16 tahun penjara.
“Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Rinus Adam Wakum selama 16 tahun penjara,” terang JPU Fajar Alamsyah Malo.
Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dan membayar uang pengganti Rp 18,7 miliar subsider 8 tahun kurungan.
JPU dalam pertimbangannya menyatakan uang pengganti sebesar Rp 18,7 miliar yang dibebankan kepada terdakwa karena Rinus Adam Wakum selaku orang yang menjalankan perusahaan tersebut. Selain itu, berdasarkan salinan rekening koran milik terdakwa terungkap yang bersangkutan turut menikmati kerugian negara yang timbul di perkara tersebut.
JPU merincikan, uang Rp 3,3 miliar digunakan secara pribadi oleh terdakwa Rinus Adam Wakum. Selain itu, uang hasil penjualan pasir besi senilai Rp 15,3 miliar yang ditarik secara tunai terdakwa untuk operasional perusahaan namun tidak bisa disertakan dengan bukti penggunaan atas uang tersebut.
JPU dalam tuntutan tersebut menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (ain)