Mataram, katada.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi. KPK merasa hukuman terhadap Lutfi belum sesuai tuntutan.
Dalam putusan Hakim Pengadilan Tipikor Mataram, Lutfi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim tidak membebankan terdakwa Lutfi membayar uang pengganti kerugian keuangan negara. Selain itu, hakim juga tidak menjatuhkan hukuman tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak politik.
Sementara, jaksa KPK menuntut terdakwa Lutfi 9 tahun 6 bulan dan menuntut hak politik Lutfi dicabut selama 5 tahun usai menjalani hukuman. Terdakwa Lutfi juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp 1,920 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Karena merasa keadilan belum terpenuhi, KPK memutuskan untuk banding. Terdakwa Lutfi juga telah menyatakan banding atas vonis tersebut.
Humas Pengadilan Tipikor Mataram Kelik Trimargo membenarkan jaksa KPK mengajukan banding. “Dua-duanya banding, jaksa dan penasihat hukum terdakwa,” katanya, Senin (10/6).
Abdul Hanan selaku Penasihat Hukum Lutfi membenarkan telah mengajukan banding. Begitu juga dengan KPK. ”KPK sudah menyatakan banding, dan kami juga banding,” tegasnya.
Sebagai informasi, terdakwa Lutfi selaku Wali Kota Bima periode 2018-2023 bersama-sama dengan Eliya alias Umi Eli (istri terdakwa), Muhammad Amin (mantan Kepala Dinas PUPR Kota Bima), Iskandar Zulkarnain (Kepala Bagian LPBJ Pemkot Bima tahun 2019 -2020), Agus Salim (Kepala Bagian LPBJ Pemkot Bima Tahun 2021-d 2022), Fahad (Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bima), dan Muhammad Makdis alias Dedi (adik ipar terdakwa) melakukan pemufakatan jahat.
Mereka sepakat untuk melakukan pengaturan dan menentukan pemenang pekerjaan atau proyek sebelum dilaksanakan proses terhadap pekerjaan pengadaan langsung maupun melalui lelang/tender pekerjaan di dinas-dinas Pemkot Bima tahun anggaran 2018-2022.
Dari rangkaian tersebut, terdakwa Muhammad Lutfi disebut menerima uang suap proyek sebesar Rp 1,95 miliar dari Direktur Cabang PT Risalah Jaya Konstruksi Muhammad Makdis pada proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima tahun anggaran 2019-2020. (ain)