KPK dan Kejagung Diminta Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi-Gratifikasi Proyek DAK Dinas Dikbud NTB

0
Anggota DPRD NTB Muhammad Aminurlah. (Suaidin/katada.id)

Mataram, katada.id – Kasus dugaan korupsi dan gratifikasi pada proyek fisik dana alokasi khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Nusa Tenggara Barat (NTB) sedang ditangani oleh polisi dan kejaksaan.

Namun penanganan kasus DAK ini dinilai lamban. Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta mengambil alih kasus DAK miliaran rupiah tersebut.

“Saya minta semua persoalan DAK ini diambil alih KPK maupun Kejagung untuk proses hukumnya,” desak Anggota DPRD NTB, Muhammad Aminurlah, Senin (10/1).

Desakan untuk diambil alih KPK maupun Kejagung, menurut Maman sapaan akrabnya, karena penanganan kasus DAK belum ada progres. “Karena saya melihat di jajaran kepolisian Kota Mataram, penanganannya lambat,” kata Maman.

Menurutnya, pihak kepolisian harusnya segera menetapkan tersangka baru. Tidak hanya terhenti pada mantan Kepala Bidang (Kabid) SMK Dinas Dikbud Ahmad Muslim. Ia menduga ada dalang utama yang harus diungkap.

“Harusnya segera menentukan tersangka baru, bukan hanya pada tataran Kabid saja. Tanpa dalang yang lebih besar, tidak mungkin mereka berani mengambil sikap seperti ini (dugaan gratifikasi dan pemerasan),” duga dia.

Ia menambahkan bahwa persoalan DAK Dikbud NTB menjadi sorotan publik. Terlebih lagi, pengelolaan DAK Dikbud NTB sangat buruk. “Jelek sekali di mata masyarakat apa yang dilakukan oleh pejabat yang mengelola DAK Dikbud itu. Pekerjaan fisik belum mencapai 50 persen,” katanya.

Tiga Kasus DAK Diusut Kejati NTB

Sebagai informasi, Polresta Mataram menangkap Ahmad Muslim dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Dinas Dikbud NTB, 10 Desember 2024. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan uang tunai Rp 50 juta yang berasal dari kontraktor.

Selama proses penyidikan berlangsung, Ahmad Muslim menyeret Kepala Dinas Dikbud NTB Aidy Furqan. Ia menyebutkan bahwa permintaan uang terhadap kontraktor yang mengerjakan proyek fisik DAK atas perintah Aidy Furqan.

Sementara, tiga laporan bertandang di Kejati NTB. Laporan pertama mengenai proyek DAK Rp 42 miliar pada tahun 2023. Penggunaannya untuk sejumlah item, seperti pengadaan alat praktek dan peraga siswa kompetensi keahlian rekayasa perangkat lunak.

Dugaannya, peralatan tersebut belum sampai ke sejumlah SMK. Padahal Surat Perintah Membayar (SPM) kepada salah satu rekanan telah terbit pada 1 Desember 2023.

Di sisi lain, sebagian besar proyek pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) di sejumlah SMK molor. Dari 24 sekolah, baru dua yang menerima bantuan RPS dari DAK. Padahal, proyek ini seharusnya selesai sebelum 31 Desember 2023.

Laporan kedua berkaitan dengan dugaan gratifikasi proyek fisik DAK tahun 2024 senilai Rp 99 miliar. Kontraktor disebut menyerahkan uang 15 persen hingga 20 persen terlebih dahulu kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) jika ingin mengerjakan proyek DAK.

“Untuk kasus Dikbud NTB ini, saya berterima kasih informasinya, akan kami telusuri dan kumpulkan datanya mengenai kasus ini,” tegas Kajati NTB Enen Saribanon, Selasa (10/12/2024).

Sedangkan, laporan ketiga dilayangkan seorang kontraktor mengenai dugaan jual beli proyek DAK. Kali ini, PPK proyek fisik DAK bidang SMA inisial LS yang dilaporkan. LS diduga meminta uang kepada kontraktor, namun sebagian kontraktor tidak diberikan proyek.

“Laporannya nanti berkaitan dugaan penipuan dan penggelapan. Nanti kami pelajari dulu,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera, Senin (13/1). (din)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here