Katada

KPK Geledah Kantor Wali Kota Bima

KPK menggeledah kantor Wali Kota Bima Muhammad Lutfi, Selasa (29/8).

Bima, katada.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Wali Kota Bima, Selasa (29/8). Penggeledahan ini kaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi di lingkup Pemkot Bima.

Tim dari KPK terlihat masuk ke ruangan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi. Mereka memeriksa satu per satu dokumen yang ada di lemari dan meja orang nomor satu di Kota Bima ini.

Hingga saat ini, proses penggeledahan masih berlangsung. Sementara, di luar ruangan terlihat personel Brimob bersenjata lengkap berjaga-jaga.

Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima H Mahfud membenarkan kantor Wali Kota Bima digeledah KPK. “Benar, dan sekarang masih berlangsung,” ujarnya.

Ia tidak mengetahui apa saja dokumen yang disita KPK. Karena Mahfud sedang berada di Jakarta bersama Wali Kota Bima. “Saya belum tahu dokumen yang disita di kantor Wali Kota,” tandasnya.

Penggeledahan kantor Wali Kota Bima ini untuk mengungkap dugaan suap dan gratifikasi pada sejumlah pekerjaan fisik yang anggarannya berasal dari APBN sebesar Rp 166 miliar dan APBD Kota Bima 2018 hingga 2022. Di antaranya, pembangunan perumahan relokasi Kadole dan Oi Fo’o.

Dalam kasus ini, KPK disebut telah menetapkan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi sebagai tersangka.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya, istri Wali Kota Bima, Hj Eliya. Informasi yang dihimpun Koran ini, Caleg DPR RI Dapil Pulau Sumbawa ini dipanggil belum lama ini. Dia menjalani pemeriksaan di gedung KPK di Jakarta.

Selain Hj Eliya, KPK juga telah memeriksa dua pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Bima. KPK juga telah memeriksa sekitar 30 orang kontraktor. Selain itu, penyidik juga telah mencecar mantan Kepala Dinas PUPR Kota Bima M Amin dan mantan Kalak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD Kota Bima Hj Zainab.

Dalam kasus ini, Wali Kota Bima Muhammad Lutfi menjadi terlapor. Dalam salinan laporan yang diterima media ini, Lutfi bersama Muhammad Makdis dan Hj Eliya.

Pelapor juga menyerahkan sejumlah bukti kepada KPK. Di antaranya, bukti penerimaan uang dari bendahara Pemkot Bima, slip bank bukti penyetoran, print out rekening koran perusahaan, kuitansi pembayaran dari PPK dan bukti pendukung lain. (ain)

Exit mobile version