Kota Bima, katada.id – KPK masih melanjutkan penggeledahan di sejumlah instansi di Kota Bima. Kini, giliran rumah Wali Kota Bima Muhammad Lutfi yang digeledah.
Sebelumnya, tim lembaga antirasuah menggeledah Kantor Dinas PUPR dan BPBD Kota Bima. Lalu berlanjut ke rumah Wali Kota Bima dan Kepala Workshop.
Penggeledahan ini sebagai upaya penyidikan atas kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa tahun 2018-2022 di Pemkot Bima. Dalam kasus ini, KPK disebut telah menetapkan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi sebagai tersangka. Selain, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni E, MM, dan F.
Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima, H Mahfud membenarkan penggeledahan rumah Wali Kota Bima tersebut. “Iya betul, kami sudah dapat kabar,” katanya.
Dia meminta kepada instansi agar bersikap kooperatif. “Sebagai warga yang taat hukum, harus tetap kooperatif,” ujarnya.
Dari penggeledahan tersebut, Mahfud mengaku, tim KPK menyita sejumlah dokumen. Namun ia belum mengetahui persis dokumen apa saja yang diambil. “Memang ada dokumen yang disita,” tandasnya.
Sebagai informasi, penggeledahan rumah Wali Kota Bima dan sejumlah instansi ini untuk mengungkap dugaan suap dan gratifikasi pada sejumlah pekerjaan fisik yang anggarannya berasal dari APBN sebesar Rp 166 miliar dan APBD Kota Bima 2018 hingga 2022. Di antaranya, pembangunan perumahan relokasi Kadole dan Oi Fo’o. (ain)