Katada

KPK Panggil Dua Pejabat Dinas PUPR terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi di Pemkot Bima

Kantor Wali Kota Bima. (portal.bimakota)

Kota Bima, katada.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pejabat Pemkot Bima. Kali ini, dua orang pejabat eselon III Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bima.

Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi kaitan dengan penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi pada proyek tahun 2018-2021. Salah satunya proyek rehab rekon pasca bencana Kota Bima senilai Rp166 miliar.

Informasinya, dua pejabat Dinas PUPR Kota Bima yang dipanggil ini yakni mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bima, RK (inisial) dan Kabid Bina Marga, IR (inisial). Keduanya sudah berangkat ke Jakarta dan akan menjalani pemeriksaan, Jumat (18/2/2023).

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Bima, H Mahfud yang dikonfirmasi membenarkannya. Namun ia tidak mengetahui siapa saja yang dipanggil KPK.

Baca Juga: Jadi Terlapor Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi, Wali Kota Bima Belum Dipanggil KPK

”Iya (ada pemanggilan dari KPK). Tapi namanya saya tidak diinformasikan, karena memang setiap surat panggilan sifatnya rahasia,” ungkapnya.

Sebagai informasi, KPK sedang menyelidiki dugaan suap dan gratifikasi di Pemerintahan Kota Bima. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan sejumlah pekerjaan fisik yang sumber anggarannya berasal dari APBN sebesar Rp166 miliar dan APBD sejak tahun 2018 hingga 2021.

Penanganan kasus ini berawal dari laporan yang disampaikan masyarakat pada 22 Februari 2020 lalu. Dalam laporan tersebut, ada tiga orang terlapor, yakni Muhamad Makdis (Ipar Wali Kota Bima), Elly Alwainy (Istri Wali Kota Bima), dan Muhammad Lutfi (Wali Kota Bima).

Baca Juga: KPK Periksa Kontraktor Kakap terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi di Kota Bima

Menindaklanjuti laporan tersebut, lembaga antirasuah telah memeriksa puluhan kontraktor, mantan Kepala BPBD Kota Bima Hj. Zainab, Kepala PUPR Kota Bima M. Amin, mantan Kalak BPBD Kota Bima H Syarafuddin.

Tidak hanya itu, KPK juga telah menyita dokumen berupa Surat Perintah Kerja (SPK) proyek Rehab Rekon dan pekerjaan lain dari APBD II. Transaksi keuangan berupa slip bank dan rekening koran rekening, hingga data elektronik berupa rekaman suara dari petinggi partai, istri pejabat hingga ASN. (ain)

Baca Juga: KPK Amankan Bukti Transaksi Dugaan Pencucian Uang Pejabat Kota Bima

Exit mobile version