Katada

KPK Periksa Kontraktor Kakap terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi di Kota Bima

Kantor BPKP NTB yang berlokasi di Kota Mataram.

Kota Bima, katada.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali turun ke Nusa Tenggara Barat (NTB). Penyidik lembaga anti rasuah ini memeriksa  sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pejabat Pemkot Bima.

Sejumlah kontraktor kakap diperiksa selama tiga hari di gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB yang berlokasi di Kota Mataram.

Mereka yang diperiksa adalah Il selaku Direktur PT. SJK, Mul selaku Ditektur PT. AS dan On selaku kuasa direktur PT. CGA. KPK juga memeriksa Ef selaku Direktur PT. AJP serta MS selaku Direktur PT. TM.

Kontraktor yang diperiksa ini diketahui ambil bagian dalam pekerjaan proyek miliaran rupiah di Kota Bima, antara tahun 2018 sampai 2022. Misalnya PT. SJK yang mengerjakan proyek  pembangunan jembatan Dodu 1 senilai Rp8,31 Miliar.

Selain itu, pemeriksaan tersebut berkaitan pula dengan sejumlah pekerjaan fisik yang sumber angggarannya berasal dari APBN sebesar Rp 166 miliar.

Kabag TU  BPKP NTB, Irwan Supriyadi yang dikonfirmasi katada.id membenarkan adanya peminjaman gedung oleh KPK. “Iya, ada kemarin. Dari 6-8 Desember 2022,” terangnya menjawab pesan singkat katada.id, Jumat (9/12/2022).

Sebagai informasi, masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa ke KPK pada 22 Februari 2020.

Dalam laporan tersebut, ada tiga orang terlapor. Yakni Muhamad Makdis (Ipar Wali Kota Bima), Elly Alwainy (Istri Wali Kota Bima), dan Muhammad Lutfi (Wali Kota Bima).

Pelapor juga menyerahkan sejumlah bukti kepada KPK. Di antaranya, bukti penerimaan uang dari bendahara Pemkot Bima, slip bank bukti penyetoran, print out rekening koran perusahaan, kuitansi pembayaran dari PPK dan bukti pendukung lain. (ain)

Exit mobile version