KPK Periksa Kontraktor Proyek Jembatan Gantung Paruga terkait Kasus Wali Kota Bima

0
Direktur CV Nurta Karya, M Tayib diperiksa penyidik KPK di Mapolda NTB, Selasa (12/9).

Kota Bima, katada.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa kontraktor yang mengerjakan proyek Pemkot Bima.

Penyidik lembaga antirasuah memanggil Direktur Nurta Karya, M Tayib terkait kasus yang menyeret Wali Kota Bima Muhammad Lutfi, Selasa (12/9). Ia hadir memenuhi panggilan penyidik KPK sejak pagi di Mapolda NTB.

Tayib hadir dengan mengenakan baju batik dan memakai topi. Ia lalu masuk ke salah satu ruangan Ditreskrimsus Polda NTB.

Sekitar pukul 13.00 Wita, Tayib keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda NTB. Kepada wartawan, ia mengaku menerima panggilan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bima.

“Saya kerja jembatan gantung tahun 2018,” katanya dikonfirmasi wartawan di depan gedung Ditreskrimsus Polda NTB.

Ia mengaku, pemeriksaan inu berkaitan dengan kasus yang menyeret Wali Kota Bima Muhammad Lutfi. “Iya, iya (diperiksa sebagai saksi kasus Wali Kota Bima,” ungkapnya.

Perusahaan Tayib memenangkan tender proyek Rekonstruksi Jembatan Gantung Paruga tahun 2018. Proyek dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bima dikerjakan dengan anggaran Rp 1.687.888.436.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Eliya, istri Wali Kota Bima Muhammad Lutfi. Termasuk Muhammad Makdis, ipar Wali Kota Bima.

Penyidik KPK juga telah memeriksa kontraktor jumbo, Direktur PT Tukad Mas Bambang Hariyanto dan Direktur CV Surabaya Amsal Sulaiman alias Chengsing.

Sebagai informasi, KPK telah menggeledah kantor Wali Kota Bima, pekan lalu. Langkah ini untuk mengungkap dugaan suap dan gratifikasi pada sejumlah pekerjaan fisik yang anggarannya berasal dari APBN sebesar Rp 166 miliar dan APBD Kota Bima 2018 hingga 2022. Di antaranya, pembangunan perumahan relokasi Kadole dan Oi Fo’o.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi sebagai tersangka. Informasi lain, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni El, MM, dan FA. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here