Mataram, katada.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel sejumlah restoran dan hotel penunggak pajak di wilayah Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (8/5).
Penyegelan dipimpin Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria dan melibatkan pihak Pemkot Mataram dan Satpol PP.
Tim KPK menyegel tigal hotel yang menunggak pajak, yakni Hotel Pratama, Griya Asri, dan Surya Lombok. “Tunggakan tiga hotel itu totalnya Rp 210 juta,” ungkapnya kepada wartawan.
Sementara untuk restoran atau tempat makan di bawah naungan Pemkot Mataram, tunggakan pajaknya sebesar Rp 865 juta.
Untuk restoran atau tempat makan, KPK menyegel J.CO Lombok Epicentrum Mall, Ice Kepal di Jalan Bung Karno, Rumah Bakso di Jalan Sriwijaya, Taliwang Irama di Jalan Ade Irma, dan Raja Bebek.
Saat mendatangi J.CO Epicentrum Mall sekitar pukul 15.02 Wita, Dian dan tim sempat berkoordinasi dengan penanggung jawab J.CO. Setelah itu, mereka memasang stiker penyegelan bertuliskan ‘objek pajak ini belum melunasi kewajiban pajak daerah’. Stiker penyegelan dipasang di bagian dalam dan luar J.CO. (ain)