Katada

KPK Soroti Bantuan 200 Ekor Sapi Gubernur NTB Jelang Pencoblosan Pilkada

Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah saat menyerahkan bantuan sapi kepada kelompok tani di Sumbawa

Mataram, katada.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengultimatum seluruh Kepala Daerah tidak menggunakan bantuan sosial untuk kepentingan Pilkada, baik untuk pencalonan dirinya, maupun kepentingan keluarga dan koleganya.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyoroti langkah Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Zulkieflimansyah, yang menyerahkan 200 ekor sapi kepada lima kelompok tani dalam rangka mendukung program 1.000 ekor sapi di kawasan Labangka Food Estate di Kabupaten Sumbawa, menjelang pemilihan Pilkada.

Kegiatan Gubernur NTB di Sumbawa ini menjadi sorotan lantaran program tersebut sejatinya merupakan program pemerintah pusat. Namun, kegiatan ini baru dieksekusi di masa kampanye Pilkada. Apalagui, diduga terdapat kerabat Gubernur NTB yang maju dalam kontestasi Pilkada serentak 2020.

“Pada berbagai kesempatan KPK selalu mengingatkan agar tidak ada praktek-praktek pemanfaatan dana bansos dan anggaran penanganan COVID-19 lainnya untuk kepentingan pemenangan calon dalam pilkada,” kata Nawawi dilansir dari beritasatu.com, Selasa (8/1).

Nawawi memastikan, KPK terus memonitor penyaluran bansos ini. Bahkan, KPK menegaskan bakal langsung menindaknya, bila terjadi penyimpangan bansos tersebut.

Menanggapi peristiwa yang sama, Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengusut dugaan pelanggaran Pilkada tanpa perlu menunggu ada laporan terlebih dahulu. Termasuk terkait potensi pelanggaran atas pemberian 200 ekor sapi yang dilakukan Gubernur Zulkieflimansyah pada Jumat, 4 Desember 2020.

“Pengawas pemilu memang ada tugas mengawasi, dan tugas untuk mengusut. Sehingga, sebetulnya mereka tidak perlu menunggu laporan. Jadi, mereka bisa atau punya temuan langsung sehingga tidak harus ada laporan,” kata Ninis.

Senada itu, Deputi Penindakan KPK, Karyoto sebelumnya juga meminta aparat penegak hukum di daerah masing-masing yang mengadakan Pilkada serentak 2020, untuk terus memonitor dana-dana bansos ini. Karyoto berharap aparat penegak hukum langsung menindak para kepala daerah yang sengaja menggunakan dana bansos untuk kepentingan calon tertentu maupun keluarganya yang sedang maju.

“Tentunya kami sangat mengharapakan kepada aparat penegak hukum yang betul-betul ada di daerah itu, baik pihak kejaksaan maupun kepolisian. Kepolisian itu kan ada Polda, ada juga Polres-polres yang saya rasa itu masih dalam jangkauan dia lah. Misalnya, bansos bisa melihat antara mungkin nominal yang diklarifikasi berapa dengan Natura (bukan bentuk uang tunai) yang berapa,” katanya. (red/beritasatu)

Exit mobile version