Kota Bima, katada.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Wali Kota Bima periode 2018-2023 Muhammad Lutfi, Kamis (5/10). Ia tersangka kasus dugaan gratifikasi dan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Sebelum ditahan, Lutfi lebih dulu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak pagi hingga sore. Usai pemeriksaan, penyidik KPK memutuskan untuk menahan Lutfi.
Iapun dipakaian rompi warna orange. Selanjutnya, ia dihadirkan saat jumpa pers dengan tangan diborgol.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, penanganan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan gratifikasi. Dengan aduan tersebut, pihaknya melakukan pendalaman dan menemukan adanya tindak pidana korupsi.
”Kami lakukan penyidikan dan malam hari ini kami tetapkan tersangka MLI (Muhammad Lutfi) Wali Kota Bima periode 2018-2023. MLI kami tahah untuk mempermudah proses penyidikan, mulai 5 Oktober sampai 24 Oktober di rutan KPK,” katanya dikutip dari kanal YouTube KPK, Kamis (5/10).
Penasihat Hukum Muhammad Lutfi Abdul Hanan membenarkan KPK menahan kliennya selama 20 hari ke depan. “Iya, sudah ditahan. Kami akan ajukan penangguhan penahanan,” katanya dihubungi via ponsel seluler, Kamis (5/10).
Sebelumnya, Lutfi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Lutfi hadir dengan mengenakan baju warna abu dengan memakai masker dan topi. Ia datang bersama penasihat hukumnya, Abdul Hanan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi sebagai tersangka. Bahkan, KPK telah mencekal Lutfi bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
Selain Direktur PT Surabaya, KPK juga memeriksa kontraktor lain, Rabu (13/9). Yakni, Direkrur CV Nawir Jaya, Munawir; Pihak Perusahaan Air Minum Asakota, Muhammad; Kabag LPBJ Setda Kota Bima, Agus Salim; pejabat Dinas PUPR Kota Bima, dan sejumlah kontraktor lainnya.
Pekan lalu, sejumlah saksi yang diperiksa KPK antara lain Eliya alias Ellya, istri Wali Kota Bima; Jikrullah, PNS/Anggota Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Kota Bima Tahun 2018-2022; Ririn Kurniawati, PNS; Salahuddin, PNS/Anggota Pokja Pemkot Bima; dan Eka Putri Noviyanti, mantan Pegawai PT Aldira Berkah Abadi Makmur.
Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian kegiatan terkait penyidikan kasus ini, yakni menggeledah ruangan kerja Wali Kota Bima; ruangan kerja Setda; dan ruangan kerja unit LPBJ, Selasa (29/8).
Tim KPK melakukan penggeledahan di rumah Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi di Kelurahan Rabadompu, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, NTB; Kantor Dinas PUPR Pemkot Bima; Kantor BPBD Pemkot Bima; dan rumah dari pihak terkait lainnya, Rabu (30/8).
KPK menggeledah Kantor pihak swasta di Jalan Karantina Kota Bima; rumah kediaman pihak terkait di Jalan Gajah Mada Kota Bima; rumah kediaman pihak terkait di Jalan Muhajir Kota Bima; dan rumah kediaman pihak terkait lainnya yang berada di Perumahan BTN Gilipanda, Kamis (31/8).
Dari penggeledahan selama tiga hari itu, KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen pengadaan, lembaran catatan keuangan, dan alat elektronik. (ain)