Katada

KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Gedung Shelter Tsunami di NTB

Gedung TES Tsunami Lombok Utara mangkrak. Saat ini, pembangunan gedung dengan anggaran Rp21 miliar diusut KPK.

Mataram, katada.id – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter Tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya memunculkan tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka.

Sayangnya, KPK belum mengungkapkan nama tersangka dan perbuatannya dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan shelter Tsunami tersebut.

“Menetapkan dua tersangka yaitu satu dari Penyelenggara Negara dan satu lainnya dari BUMN,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Selasa (9/7).

Ia mengatakan, pihaknya akan disampaikan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup. “Kerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp19 miliar,” terangnya.

Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan sejak 2023 lalu. Pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES)/Shelter Tsunami ini merupakan proyek yang digarap oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2014. (kom)

Exit mobile version