MATARAM-Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) akan turun tangan dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB. Itu karena berkas tersangka kasus pengadaan Marching Band sudah sering kali bolak-balik dari Polda NTB ke Kejati NTB.
Dalam kasus ini, Polda NTB telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yakni Kasi Kelembagaan dan Sarpras Bidang Pembinaan SMA berinisial MI, serta rekanan dari CV EE berinisial LB.
Koordinasi supervisi (Korsup) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terakhir bulan. Jaksa dan polisi belum sepaham terkait harga pembanding pada pengadaan marching band. Menurut jaksa peneliti, harga pembanding menjadi dasar menentukan kerugian negara.
’’Yang menjadi persoalan ada pada harga pembanding. Makanya berkas tersangka sudah beberapa kali bolak-balik,’’ bebernya, Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol Syamsudin Baharuddin, Jumat (28/6).
Polda NTB berencana akan membahas kasus tersebut di KPK. Nantinya dihadirkan pula jaksa dari Kejati NTB. ’’Itu untuk menentukan kelanjutan kasus tersebut. Kita masih jadwalkan gelar kasus ini ke KPK,” terangnya.
Sebagai informasi, pengadaan alat musik marching band ini bersumber dari dana APBD NTB Tahun 2017 dengan nilai Rp2,7 miliar. Pengadaan itu terbagi dalam dua item pengadaan. Item pertama sebesar Rp1,7 miliar untuk lima SMA/SMK negeri, dan Rp 1,06 miliar untuk empat sekolah swasta.
Pengadaan marching band itu dimenangkan CV EE, perusahaan asal Lombok Tengah. Dari hasil perhitungan BPKP ntb, proyek tersebut menimbulkan kerugian negara Rp 702 juta. (dae)