Katada

KPU Bima Buka Pendaftaran PPK Pilbup 2020, Ini Syaratnya!

Divisi SDM, Sosialisasi dan Parmas KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin.

Bima, Katada.id – Pendaftaran seleksi calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pemilihan Bupati (Pilbup) dan Wakil Bupati Bima akan dibuka selama sepekan. Yakni, mulai Senin (18/1) hingga Minggu (24/1) mendatang.

“Waktu pendaftarannya, Senin hingga Kamis, Sabtu dan Minggu akan dibuka mulai Pukul. 08.00 Wita hingga Pukul 16.00 WITA. Sementara hari Jum,at, dibuka Pukul 08.00 Wita hingga Pukul 16.30 Wita,” terang Divisi SDM, Sosialisasi dan Parmas KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin pada katada.id, Jumat (17/1).

Terkait hal tersebut kata Ady, pihaknya mengundang segenap warga Indonesia khususnya Kabupaten Bima yang memenuhi kualifikasi untuk berpartisipasi mendaftarkan diri sebagai calon anggota PPK tersebut.

Syaratnya jelas Ady, berkewarganegaraan Indonesia, usia minimal 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi Tahun 1945.

“Peserta harus memiliki pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik yang ditegaskan dengan surat pernyataan yang sah. Atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari partai politik yang bersangkutan,” jelasnya.

Selain itu lanjutnya, peserta berdomisili di wilayah kerja PPK, mampu secara rohani dan jasmani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. Pendidikan paling rendah SMA sederajat, tidak pernah menjadi terpidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan ancaman lima tahun atau lebih.

“Calon peserta juga harus orang yang tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU atau KIP kabupaten/kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Belum pernah menjabat dua kali pada jabatan yang sama sebagai PPK, PPS dan KPPS,” terang mantan wartawan ini.

Tidak hanya itu kata Ady, peserta juga tidak ada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama anggota penyelenggara Pemilu. Tidak menjadi tim kampanye anggota atau peserta Pemilu, dinyatakan dengan surat pernyataan. Atau paling singkat lima tahun tidak menjadi tim kampanye yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah dari pihak terkait.

Sementara informasi terkait kelengkapan administrasi, termasuk format surat pendaftaran dan surat pernyataan lanjut Ady, dapat diunduh melalui website dan facebook KPU Kabupaten Bima www.kpu-bimakab.go.id.

“Informasi lebih lanjut peserta atau masyarakat bisa menghubungi langsung KPU Kabupaten Bima setempat,” pungkasnya. (mch)

Exit mobile version