Katada

KPU NTB Siap Hadapi Pilkada Serentak di Tengah Covid-19

Ilustrasi pilkada serentak. (google/net)

Mataram, katada.id – Merespon terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020, KPU Provinsi NTB melaksanakan Rapat Koordinasi Dalam Jaringan (Daring) Teknis Penyelenggaran Pemilihan 2020, Rabu (12/5).

Ketua KPU Provinsi NTB, Suhardi Soud mengatakan, pemilihan serentak 2020 akan dilaksanakan di bawah bayang-bayang Covid-19. Kendati demikian, sebagai penyelenggara pemilu harus siap dengan kondisi baru ini.

Sementara, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Zuriati berharap setiap kabupaten/kota se-NTB mampu memberikan masukan konstruktif terhadap perubahan regulasi di bawah bayang-bayang covid-19.

“Bisa saja tahapan teknis Pencalonan Kepala Daerah khusunya Pencalonan perseorangan kembali berjalan, namun tak seperti biasa lagi, harus ada protokol pencegahan Covid-19 nya,” ungkap Zuriati.

Ketua Divisi SDM dan Parmas, Agus Hilman menilai Perppu ini hanya memberikan kepastian hukum tentang penundaan Pilkada. Namun, tidak memberikan kepastian kapan Pilkada lanjutan dilaksanakan. Perppu ini tidak menyinggung sama sekali terkait teknis penyelenggaraan Pemilihan 2020.

Ia berharap KPU kabupaten/kota juga harus menyiapkan seluruh komponen, khususnya badan AdHoc, seluruh komponen penyelenggara harus siap dengan kondisi tidak lazim ini.

Sekretaris KPU Provinsi NTB Mars Ansori Wijaya mengingatkan agar dalam pelaksanaan tahapan yang bersentuhan dengan masyarakat supaya diterapkan protokol Covid 19 dengan ketat.

Sejak dini KPU Kabkota harus merancang kebutuhan anggaran yang diperlukan, misalnya anggaran pembelian masker dan handsatizer untuk para petugas yang melaksanakan verifikasi faktual dukungan dan coklit data pemilih.

’’Anggaran tersebut mau tidak mau harus dialokasikan, karenanya KPU kabupaten/kota harus segera melakukan simulasi anggaran, terutama untuk mengetahui besarannya, sumber anggarannya dan apakah anggaran yang ada sudah mencukupi ataukah tidak,’’ jelas Mars Ansori. (red)

Exit mobile version