KPU Rekrut 25 PPK dan 124 PPS Pilwalkot Bima dan Pilgub NTB, Ini Syaratnya

0
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bima, Amirulmukminin.

Kota Bima, katada.id – Perekrutan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima segera dibuka.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima mengajak seluruh warga Kota Bima yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi calon anggota PPK Pilkada serentak 2024.

“Di Kota Bima ada lima kecamatan. Jumlah PPK yang direkrut 25 orang dan PPS 123 orang untuk 41 kelurahan,” sebut Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bima Amirulmukminin dalam keterangan, Minggu (21/4).

Tahapan perekrutannya PPK akan dimulai 23 April nanti. Sementara untuk tahapan perekrutannya PPS dimulai 2 Mei. ”Pendaftaran calon anggota PPK Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan selama tujuh hari. Dimulai tanggal 23 April sampai dengan 29 April tahun 2024,” kata dia, kemarin.

Pendaftaran badan adhoc ini sama dengan Pemilu sebelumnya, yakni menggunakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). ”Mekanisme teknis perekrutannya sama saja seperti pada saat dilakukannya perekrutan badan adhoc pada Pemilu lalu. Begitupun dengan PPS, tahapan dan proses hampir sama dengan PPK. Hanya proses tahapannya lebih dulu sembilan hari PPK dibandingkan dengan PPS,” jelasnya.

Untuk menjadi anggota PPK, ada sembilan syarat yang harus dipenuhi. Yakni warga negara Indonesia; berusia paling rendah 17 tahun; Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara RI tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945; Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan.

Selanjutnya, berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS; Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Selain syarat tersebut, ada beberapa kelengkapan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi pelamar. Yaitu surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK, Fotocopy KTP-el, Fotocopy Ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.

”Terhadap surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen, disampaikan kepada KPU Kota Bima sejak 23 sampai dengan 29 April melalui aplikasi SIAKBA dan dokumen fisiknya juga harus disampaikan ke KPU,” tandasnya. (tik)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here