Site icon Katada

Kredit Macet Rp 300 Miliar di Bank NTB Syariah Jangan Dipetieskan, APH Diminta Usut Tuntas

Dr. Alfisahrin. (Istimewa)

Mataram, katada.id – Akademisi Dr. Alfisahrin menyoroti polemik kredit macet senilai Rp 300 miliar di Bank NTB Syariah yang hingga kini belum menemukan kejelasan. Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh berlarut-larut atau bahkan dibiarkan begitu saja.

“Aparat penegak hukum (APH) harus bergerak cepat melakukan pengusutan tuntas. Jika ditemukan indikasi pelanggaran administrasi atau tindak pidana, maka harus ada kejelasan dan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat,” ujar Dr. Alfisahrinl, dosen Politeknik MFH Mataram.

Ia menilai bahwa kredit macet dengan nilai fantastis tersebut bukan perkara kecil. Hal ini bisa menjadi indikasi kurangnya kehati-hatian (prudential banking) dari Bank NTB Syariah dalam memberikan kredit kepada para debitur.

Oleh karena itu, pihak bank harus bertindak tegas menagih kewajiban debitur agar dana masyarakat sebesar Rp 300 miliar tidak hilang begitu saja. Misalkan dengan memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada jaksa pengacara negara (JPN) untuk menagihnya.

“Apalagi, kredit tersebut sudah jatuh tempo. Jika tidak segera diselesaikan, kinerja, reputasi, dan integritas Bank NTB Syariah bisa tercoreng,” tambah pria yang mengajar di Universitas 45 Mataram.

Lebih lanjut, Dr. Alfisahrin menekankan bahwa tidak boleh ada toleransi bagi debitur yang nakal, terutama jika terbukti sengaja melakukan wanprestasi terhadap kewajibannya. Ia juga menyarankan agar sistem manajemen Bank NTB Syariah diaudit guna memastikan ada atau tidaknya maladministrasi dalam pemberian kredit tersebut.

“Bank NTB Syariah harus mengambil langkah konkret, seperti bekerja sama dengan penegak hukum, agar dana masyarakat sebesar Rp 300 miliar ini dapat dipertanggungjawabkan. Jika tidak ada tindakan tegas, para debitur bisa menganggap masalah ini telah selesai begitu saja,” jelasnya.

Menurutnya, penyelesaian kasus ini harus memiliki komitmen dan tenggat waktu yang jelas. Jika tidak segera ditangani, kasus ini dapat menjadi preseden buruk bagi dunia perbankan di NTB dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap Bank NTB Syariah.

“Ini bukan uang receh. Harus ada langkah nyata dari Bank NTB Syariah untuk segera menyelesaikan kredit macet ini,” tutupnya.

Sebelumnya, Komisi III DPRD NTB menyoroti kredit macet di Bank NTB Syariah. Kredit macet ratusan miliar yang melibatkan sejumlah perusahaan itu belum diselesaikan.

Anggota Komisi III DPRD NTB, Muhammad Aminurlah telah mempertanyakan penyelesaian kredit macet yang nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp 300 miliar. Kredit-kredit tersebut, menurutnya, telah jatuh tempo namun belum diselesaikan oleh pihak perusahaan yang bersangkutan.

“Kredit ini sudah jatuh tempo, tetapi hingga kini belum ada penyelesaian dari perusahaan-perusahaan yang terlibat. Ini menjadi masalah serius, mengingat sudah menjadi temuan dari OJK. Saya meminta agar Bank NTB Syariah segera melakukan audit investigasi terkait masalah ini untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” tegas Maman, sapaan akrab politik PAN ini. (rl)

Exit mobile version