Scroll untuk baca artikel
DaerahHukum dan KriminalPolitik

Kuasa Hukum Erwin Ungkap Alasan Tempuh Jalur Hukum, Demokrasi Mesti Diisi Kritik Sehat, Bukan Fitnah

×

Kuasa Hukum Erwin Ungkap Alasan Tempuh Jalur Hukum, Demokrasi Mesti Diisi Kritik Sehat, Bukan Fitnah

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Muh. Erwin, Dedy, SH

Bima, katada.id – Langkah hukum yang ditempuh Muh. Erwin atas tuduhan yang dinilai mencemarkan nama baiknya oleh akun Facebook MP memantik perdebatan publik soal batas antara kritik dan fitnah.

Ada yang menilai laporan itu dilakukan untuk membela nama baik sebagaimana diatur hukum ada juga yang menyebut bentuk alergi terhadap kritik dan tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menyikapi itu penasehat hukum Erwin, Dedy, SH, angkat bicara. Ia menegaskan laporan kliennya sah secara hukum karena berlandaskan UU ITE terbaru dan Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024.

“Amar putusan MK jelas, korban pencemaran nama baik menurut Pasal 27A UU ITE adalah individu, bukan lembaga atau jabatan. Karena delik ini delik aduan, laporan Erwin sebagai pribadi sudah sah formil maupun materil,” tegasnya, Rabu (1/10).

Menurut Dedy, tuduhan yang diarahkan kepada Erwin disebarkan melalui media elektronik tanpa dasar, merugikan nama baik pribadi, dan memenuhi unsur delik formil.

“Ini bukan soal perasaan, tapi norma hukum. Pasal 27A melindungi individu dari fitnah di ruang digital. Jika ada actus reus, maka unsur sudah terpenuhi,” jelasnya.

Ia juga menepis narasi yang menyebut laporan itu bertentangan dengan putusan MK.

“Itu pandangan keliru. Biasanya muncul karena malas membaca utuh mulai ratio decidendi sampai amar putusan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dedy menegaskan demokrasi bukan berarti bebas memfitnah.

“Kritik itu sah, tapi harus berbasis data. Kalau tuduhan tanpa bukti dianggap kritik, demokrasi kita rusak. Fitnah yang dibiarkan hanya menciptakan ruang publik gaduh,” katanya.

Ia menutup dengan memastikan pihaknya akan mengawal kasus ini dengan cara-cara konstitusional.

“Kami tidak anti kritik. Justru ingin ruang demokrasi diisi kritik sehat, bukan fitnah. Laporan ini adalah cara menjaga marwah hukum dan keadilan,” pungkasnya. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *