Mataram, Katada.id – Tim Kuasa Hukum Syahrul Ramadhan (21), Ma’ruf Julkifli, SH, mendesak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) agar transparan dalam menangani dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp550 juta yang melibatkan oknum anggota kepolisian pada rekrutmen qoata Mabes Polri sekitar Juni 2025 lalu.
Julkifli mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda NTB terkait dugaan pelanggaran kode etik, serta ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Laporan kode etik dan laporan pidana sudah kami ajukan sekitar dua bulan lalu. Namun hingga kini kesannya masih jalan di tempat. justru yang muncul, Polda NTB menutupi proses etik maupun hukumnya,” kata Julkifli dalam konferensi pers di Mataram, Jumat (30/1/2026).
Ia menjelaskan, laporan etik ditujukan kepada oknum polisi berinisial I, anggota Paminal Polda NTB. Oknum tersebut diduga mengatur keberangkatan sejumlah pemuda, termasuk Syahrul, ke Surabaya selama kurang lebih tiga bulan, seolah-olah mereka tengah mengikuti tahapan seleksi anggota Polri di tingkat Mabes Polri.
Biaya akomodasi selama di Surabaya tersebut diduga bersumber dari dana Rp550 juta yang sebelumnya diserahkan keluarga Syahrul kepada oknum polisi berinisial B, yang juga merupakan anggota Polda NTB.
“Sementara untuk oknum polisi berinisial B dan seorang warga sipil berinisial AF, kami laporkan ke Ditreskrimum Polda NTB dengan sangkaan penipuan atau penggelapan,” tegas Julkifli.
Namun demikian, Julkifli menyayangkan belum adanya perkembangan berarti dari kedua laporan tersebut. Ia menyebutkan, bahwa oknum B sudah diperiksa, namun belum intensif. Oknum tersebut dikabarkan mengaku Gila, namun surat keterangan dari otoritas berwenang belum diserahkan ke penyidik. Imbasnya proses penyelidikan terhambat. Sedangkan oknum I disebut-sebut tidak kooperatif dan sulit dilacak oleh Propam Polda NTB.
“Padahal B dan I merupakan kunci untuk membuka tabir kasus rekrutmen Polri ini. B yang menerima uang dari korban, sementara I diduga menerima aliran dana dari B. Mereka tentu mengetahui ke mana uang tersebut mengalir,” ujarnya.
Karena itu, Julkifli menegaskan pentingnya transparansi penanganan perkara demi keadilan hukum bagi kliennya.
“Kami menuntut Polda NTB bersikap terbuka dan profesional agar keadilan benar-benar ditegakkan,” katanya.
Ia juga menekankan agar warga sipil berinisial AF yang diduga terlibat turut diperiksa secara menyeluruh. “Kami minta proses etik dan hukum berjalan tanpa pandang bulu, serta semua pihak yang terlibat menunjukkan itikad baik,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Syahrul Ramadhan merupakan pemuda asal Desa Rato, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima. Ia bersama sejumlah pemuda lainnya diduga menjadi korban penipuan yang dilakukan oknum polisi berinisial B dan I, serta seorang warga sipil berinisial AF.
Khusus B dan AF, keduanya diduga menjanjikan kelulusan sebagai anggota Polri pada rekrutmen Mabes Polri Juni 2025. Penyerahan uang sebesar Rp550 juta dilakukan keluarga Syahrul kepada B dalam dua tahap, yakni Rp500 juta pada tahap pertama dan Rp50 juta pada tahap kedua. Penyerahan tersebut dilakukan secara langsung di rumah B dan disertai kwitansi serta surat pernyataan yang ditandatangani B dan keluarga korban.
Setelah uang diserahkan, Syahrul diminta berangkat ke Surabaya dan ditampung di dua hotel bersama calon peserta lainnya. Seluruh biaya akomodasi disebut ditanggung oleh oknum I. Namun setelah tiga bulan tanpa kejelasan dan kembali ke Mataram, barulah diketahui bahwa seluruh janji kelulusan tersebut diduga tidak pernah ada. (*)













