Bima, katada.id – Pria pengangguran berinisial HN (21) ditangkap polisi. Ia diduga mencuri uang ibu kandung sebesar Rp30 juta.
Penangkapan HN berawal dari laporan korban Masriolom (50). Warga Kampung Salak, Kepenghulan Bagan Sinembah, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rohil kehilangan uang puluhan juta dalam tabungannya.
Iapun melaporkan anak kandungnya ke Polsek Bagan Sinembah, Polres Rohil, Minggu (23/1/2022). Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas Polres, AKP Juliandi membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian dengan tersangka HN.
Ia menerangkan, pada Selasa 30 November 2021, korban untuk mengecek saldo yang ada di rekening Bank BRI pelapor. Setelah dicek saldo Korban berjumlah Rp30.229.858.
Lalu pada Minggu 23 Januari 2022, korban hendak mengambil uang sebanyak Rp1 juta di salah satu BRI Link. Setelah dicek saldo tidak cukup dan yang tersisa di rekening Rp99.908. “Pelapor terkejut dan heran melihat sisa saldo tersebut,” ungkapnya, Selasa (1/2/2022).
Selanjutnya pada Senin 24 Januari 2022, korban pergi ke Bank BRI Cabang Bagan Batu untuk melihat rekening koran. Ternyata uang yang ada di rekeningnya telah diambil orang lewat BRI Link.
Selanjutnya korban pergi dan mengecek ke BRI Link yang tidak jauh dari rumahnya. Ia menunjukan foto HN dan menanyakan pernah mengambil uang menggunakan ATM miliknya.
“Ternyata benar yang mengambil uang direkening pelapor adalah terlapor (anak kandung pelapor) dengan menggunakan ATM Bank BRI milik pelapo,” ujarnya.
Selanjunya, ia melaporkan anak kandungnya ke polres. Selanjutnya, petugas menangkap HN, Sabtu (29/1/2022). Hasil interogasi awal, HN mengakui telah mengambil uang yang ada di rekening ibunya.
“HN mengambil ATM ibunya dari dalam tas milik ibunya yang tergantung di ruang kamar. Sekarang HN ditahan di Polres Rohil,” jelasnya. (red)