Mataram, katada.id -Kurir narkoba, SH (27) warga Dasan Agung mengaku hanya disuruh mengambil paket di salah satu kantor travel di wilayah Cakranegara. Ia dihubungi via WhastApp oleh pengirim asal Dompu.
Dalam percakapannya via WhastApp, pengirim paket itu menyuruh SH mengantarkan paket yang di dalamnya berisi pakaian dan sabu. ’’Saya tahu dalam paket itu memang ada sabu, tapi saya tidak kalau ada juga pil ekstasi,’’ katanya di hadapan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB.
Sabu dan ekstasi itu diperkirakan senilai Rp 500 juta. Dalam resi pengiriman maupun di sampul kotak tertulis nama pengirim dan penerima. Pengirimnya tertulis nama Agus di Dompu. Sedangkan penerimanya Wahyudin di Jalan Abimanyu, Cakranegara Kota Mataram. ’’Saya tidak kenal penerimanya,’’ kelitnya.
Tukang sapu di salah satu SMKN di Kota Mataram ini mengaku mendapat upah Rp 850 ribu untuk mengambil paket tersebut. Ia bersedia mengambil karena desakan ekonomi. ’’Ini pengiriman keempat. Tiga kali pengiriman lolos dan SH mendapat upah setiap mengantarkan paket tersebut,’’ ungkap Kepala BNN NTB Brigjen Pol I Gde Sugianyar Dwi Putra.
Tersangk aSH dijerat pasal 112 dan atau 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (one)