Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Kurir Sabu Diciduk di Meninting, Barang Bukti Nyaris 2,5 Gram

×

Kurir Sabu Diciduk di Meninting, Barang Bukti Nyaris 2,5 Gram

Sebarkan artikel ini
Barang bukti yang diamankan pihak Polres Lobar. (foto istimewa)

Lombok Barat, katada.id – Aksi HT alias H, 34, warga Dusun Melase, Desa Batulayar Barat, Lombok Barat, berakhir di balik jeruji. Ia diciduk Tim Satresnarkoba Polres Lombok Barat saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di pinggir jalan Dusun Montong Buwuh, Desa Meninting, Senin malam (7/7) pukul 21.00 WITA.

Dari tangan pria wiraswasta tersebut, petugas menyita dua klip sabu dengan berat bruto 2,348 gram (netto 1,781 gram) yang disimpan dalam bungkus rokok. Barang bukti itu diduga kuat milik MB alias B, pemasok asal wilayah yang sama.

Example 300x600

Penangkapan HT berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. “Kami mendapatkan informasi bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika. Setelah melakukan penyelidikan, tim opsnal kami mengamankan pelaku yang sesuai ciri-ciri,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat AKP I Nyoman Diana Mahardika, Sabtu (26/7).

Setelah diamankan, HT langsung digeledah di hadapan saksi umum. Hasilnya, satu bungkus rokok merek HD ditemukan di saku celana HT. Di dalamnya, dua klip sabu dibungkus rapi. Selain itu, satu unit ponsel juga turut diamankan.

Dalam pemeriksaan, HT mengaku hanya menjadi perantara dan baru pertama kali menjalankan aksinya. Ia membeli sabu seharga Rp2,2 juta dari MB untuk kemudian dijual kembali. Namun, belum sempat bertemu pembeli, ia lebih dulu diciduk.

Hasil tes urine HT juga menunjukkan hasil positif (+) mengonsumsi sabu, yang makin menguatkan dugaan bahwa ia juga merupakan pengguna aktif.

“Pengakuannya baru pertama kali. Tapi dalam kasus narkoba, kami tidak pandang bulu. Semua pelaku kami proses sesuai hukum,” tegas AKP Diana.

Kini HT mendekam di ruang tahanan Polres Lombok Barat dan dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tak main-main: minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, dengan denda miliaran rupiah.

“Kasus ini terus kami kembangkan. Termasuk mengejar MB, yang disebut sebagai pemasok,” pungkas Kasat. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *